Kegiatan tersebut merupakan program Goes To school. KPU bersosialisasi di 2 sekolah yang berbeda. Keduanya adalah, SMU 2 dan SMU 3 Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU, Hasruddin, SE, Esnawi, S.Pd.,M.Pd (Kordiv SDM dan Parmas), Muhammad Sairman Sahadia, SH (Kordiv. Teknis KPU Butur), L.M. Miswar Adhi Putra, SKM.,M.Si (Kordiv program dan data KPU Butur). Sosialisasi goes to school tersebut berjalan dengan suasana yang kondusif.
Hal yang menarik dalam sesi tanya jawab, salah satu siswa bernama Safrun melontarkan pertanyaan terkait pemilih yang memiliki gangguan jiwa.
L.M. Miswar Adhi Putra, SKM.,M.Si selaku Kordiv program dan data KPU Butur menjelaskan, secara rinci, bahwa Pasal 11 tahun 2018 tentang wajib pilih yang tidak memperbolehkan terkena gangguan jiwa. Namun pada pasal 37 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 poin b telah dihapuskan.
Lanjut kata dia, orang yang mengalami gangguan jiwa dapat didata berdasarkan klasifikasi dengan kategori permanen dan kategori sedang.
“Untuk sekarang, orang yang mengalami gangguan jiwa tetap didata sebagai wajib pilih, sebab mereka warga negara yang punya hak dalam memilih dan pada hari “H”. Apa mau memilih atau tidak, itu tergantung kondisinya pada saat itu,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Buton Utara mengatakan, tujuan sosialisasi go to school memberikan pemahaman kepada siswa – siswi yang sudah menjadi wajib pilih.
“Tentang syarat-syarat dalam memilih calon anggota legislatif dan Presiden, wakil presiden serta meningkatkan partisipasi pemilu, karena salah satu ukuran keberhasilan pemilu itu adalah tingginya partisipasi masyarakat”harapnya.
Dia juga berharap, melalui kegiatan go to school ini, para siswa siswi agar bisa memberikan informasi yang didapat pada masyarakat.
REPORTER: S Y P
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar