Ketua Tim Investigasi KPU RI Maruhum
H. Pasaribu beserta tim Investigasi lainnya gabungan dari Inspektorat, Biro
Hukum, dan Biro SDM telah selesai melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada
Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten
Kolaka Timur (Koltim) Periode 2019-2024.
Sesuai Surat Tugas Tim Investigasi yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Nomor: 1/PP.06-SPT/05/KPU/I/2019 tanggal 15 Januari 2019 Perihal Pemeriksaan/Klarifikasi Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024.
Mantan Komisioner KPU Kolaka Timur 2014-2019, sekaligus Peserta seleksi Calon Anggota KPU Kolaka Timur 2019-2024 yang digugurkan oleh Timsel, Adly Yusuf Saepi menuturkan, masing-masing yang telah diminta klarifikasinya adalah Ketua Timsel Syamsir Nur, Sekretaris Timsel Krisni Dinamita, Anggota Timsel Puspa Eka Misnan dan Muhammad Yusuf.
“Yang saya tahu hanya 4 (empat) Timsel yang diperiksa, dari 5 (lima) Anggota Timsel, Anggota Timsel Hamrul Marsula tidak datang memenuhi pemeriksaan,”jelasnya mengabarkan ke tegas.co, Sabtu (1/2/2019).
Lanjut dia, Tim Investigasi melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada Timsel di kantor KPU Prov. Sultra sejak Jum’at 25 – 27 Januari 2019 dan berakhir sekitar pukul 22.30 Wita.
“Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Tim Investigasi menghadirkan salah satu Saksi Pelapor Muh. Ali Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka Timur yang membongkar Dugaan Kebocoran dan jual beli Soal CAT serta adanya Dugaan Transaksional dalam proses seleksi untuk di konfrontir dengan para Terlapor,”urai Adli Yusuf.
Lanjut Adly, dalam pemeriksaan dan klarifikasi oleh Tim Investigasi KPU RI ini tidak hanya memeriksa Tim Seleksi, namun juga memeriksa dan melakukan klarifikasi kepada oknum eks Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai PNS Organik KPU Prov. Sultra dan Oknum Staf PNS Organik Biro SDM dan Perencanaan KPU Prov. Sultra serta memeriksa 3 (tiga) orang Staf Honorer Sekretariat KPU Kolaka Timur.
Sebelumnya Tim Investigasi KPU RI sejak tiba di Kendari pada Kamis 24 Januari 2018 telah memeriksa secara maraton para Pelapor, masing-masing Adly Yusuf Saepi eks Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2014-2019 yang juga Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2019-2024 yang digugurkan oleh Timsel, Muh. Ali dan Siswanto Azis Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2019-2024.
Tonton vidoenya disini
“Kami sedikit sayangkan karena waktu yang diberikan KPU RI kepada Tim Investigasi terbatas, Karena Tim Investigasi KPU RI dibatasi dengan waktu dan tahapan Pemilu yang sudah semakin kasib, sehingga Tim invesitgasi tidak dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh kepada semua pihak, baik terhadap pihak oknum-oknum yang disebutkan di dalam Rekaman Audio dan percapakan Whatsapp,”sebut Adli Yusuf.
Diantaranya Oknum eks Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur, maupun kepada pihak terkait lainnya, yaitu Para Pimpinan dan Sekretaris KPU Prov. Sultra tempat oknum-oknum terperiksa berdinas dan sekaligus atasan langsung yang bersangkutan, karena Tim Investigasi harus segera mengolah dan mengkaji hasil klarifikasi dan membuat Rekomendasi.
Hasil investigasi akan dilaporkan kepada Ketua KPU RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat pleno Pimpinan dan selanjutnya di keluarkan Keputusan terkait masalah Proses Seleksi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Tim Investigasi telah kembali ke Jakarta Pada Minggu 28 Januari 2019. Menurut Adly bahwa dengan waktu yang begitu banyak Tim Investigasi bisa maksimal melakukan tugas-tugasnya untuk membongkar siapa-siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam masalah Timsel saat ini.
“Saya pikir apapun hasil dari Rekomendasi dari Tim Investigasi nantinya yang akan disampaikan kepada Pimpinan KPU RI dan Ketua KPU mengeluarkan sebuah Keputusan, maka itulah yang terbaik atas perjuangan dan dinamika yang saya dan kawan – kawan lakukan”harap Adli Yusuf.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengawal hak konstitusional dan perbaikan proses seleksi yang lebih baik lagi ke depannya, sehingga tidak ada lagi siapapun dia yang diberikan amanah sebagai Timsel untuk melakukan cara-cara yang pragmatis dan melangggar hukum danserta kode etik.
“Saya sudah memaksimalkan ikhtiar dan doa, penentunya nanti adalah hasil rekomendasi tim investigasi, kemungkinan hari Senin depan sudah ada Keputusan dari KPU RI. Harapan kami yang lebih besar adalah seluruh Proses Seleksi yang telah dihasilkan oleh Timsel beberapa waktu lalu di Batalkan dan diulang kembali. Semoga dibatalkan dan diulang Proses Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur dari Awal dengan membentuk Timsel yang baru, serta para Terlapor diberi sanksi yang tegas dan nyata,” Tutupnya.
T I M
Komentar