Ombusdman Sultra Diduga Keliru, Ketua ORI: Saya Belum Tau Laporan Ini

Ombusdman Sultra Diduga Keliru, Ketua ORI: Saya Belum Tau Laporan Ini
ILUSTRASI FOTO: ORI

tegas.co., KENDARI, SULTRA –  Ketua Ombusdman Republik Indonesia (ORI),
melalui salah seorang komisioner Dr, La Ode Ida menegaskan belum mengetahui adanya laporan Adly Yusuf Saepi terkait Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023.

“Saya belum tau laporan ini,”tulis Dr. La Ode Ida dalam pesan singkatnya via Whatssapp, Minggu (3/2/2019).

Diketahui Adly Yusuf Saepi eks Anggota KPU Kolaka Timur Periode 2014-2019 melaporkan Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Periode 2018-2023 di Kantor Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara pada 19 November 2018 yang lalu, perihal dugaan Maladministrasi yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota tim seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Periode 2018-2023.

Laporan tersebut terkait keberatan Adly Yusuf Saepi terhadap hasil seleksi berkas administrasi calon anggota KPU Kolaka Timur yang dikeluarkan oleh tim seleksi melalui pengumuman No. 07/Timsel-KPU Sultra/XI/2018 yang menggugurkan Adly Yusuf Saepi dalam tahap administrasi.

LaporanAdly Yusuf Saepi sudah setahun yang lalu dilaporkan dan sampai dengan saat ini belum ada hasil dari laporan tersebut.

Menurut Adly sapaan akrabnya bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya 28 Januari 2019 dirinya sempat menghubungi ORI Sultra melalui asistennya Andrian yang menangani laporan tersebut.

Ombusdman Sultra Diduga Keliru, Ketua ORI: Saya Belum Tau Laporan Ini
Adly Yusuf Saepi

“Saya menanyakan tentang tindaklanjut dan perkembangan dari laporan saya, menurut yang bersangkutan bahwa sesuai hasil gelar perwakilan ORI Sultra pada 7 dan 18 Januari 2019 bahwa laporan saya akan dilimpahkan ke Ombudsman RI di Jakarta,”katanya mengulang.

Menurutnya, ORI Sultra keliru dan tidak tepat jika laporan dugaan Maladministrasi yang dilaporkan itu akan dilimpahkan ke ORI Pusat,”Saya pikir itu tidak tepat, terkesan dan seakan-akan ORI Sultra tidak mampu menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah maladministrasi dan mau lepas tangggung jawab dengan melimpahkan ke ORI Pusat,”tegas Adly.

Menurut Adly, bahwa secara defacto dan dejure laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh timsel yang dilaporkan adalah menjadi tanggungjawab ORI Sultra, karena secara kompotensi relatif adalah menjadi kewenangan ORI Sultra untuk menindaklanjuti sampai dengan mengeluarkan sebuah rekomendasi atas laporan maladministrasi tersebut, bukan malah sebaliknya melimpahkan ke ORI Pusat.

Jika ORI Sultra beranggapan bahwa laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh timsel yang dilaporkan adalah menjadi kewenangan ORI Pusat dengan alasan karena timsel calon anggota KPU tersebut dibentuk oleh KPU RI di Jakarta, maka itu lebih keliru karena badan adhock, dalam hal ini timsel yang dibentuk KPU RI itu berkedudukan di Kendari bukan di Jakarta, sehingga secara Locus delicti dan Tempus Delicti (Tempat dan waktu kejadian) menjadi kewenangan ORI Sultra di Kendari, bukan ORI Pusat di Jakarta.

“Jika ORI Sultra tetap melimpahkan laporan saya tersebut ke ORI Pusat, maka saya menjadi bertanya-tanya ada apa dengan ORI Sultra??? Kenapa waktu dan tempat kejadian dalam proses seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur dilakukan di Kendari, kok malah penyelesaian masalahnya harus dibawa ke Jakarta, apakah karena ORI Sultra tidak mampu menyelesaikan masalah kecil tersebut,”???

Kata Adly, apa yang dilakukan ORI Sultra dengan melimpahkan laporannaya ke ORI Pusat sama saja ORI Sultra mengabaikan laporannaya yang nota bene menjadi tugas dan tanggungjawabnya di daerah, maka jika itu terjadi, apa yang dilakukan ORI Sultra dapat dikategorikan atau terkualifikasi melakukan pelanggaran, dan akan dilaporkannya.

Adly berharap Ombusdman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara bekerja secara objektif, profesional, independen dan rasional dalam menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

T I M

Komentar