Hal ini berdasarkan amanat Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konsel Tahun 2016 – 2021. Yang menyatakan bahwa RPJMD Konsel di tetapkan setiap 5 Tahun sekali dan di laksanakan secara bertahap, serta dapat di lalukan perubahan sesuai perkembangan situasi dan kondisi, kemampuan pendanaan dan dinamika perkembangan pembangunan.
Rapat evaluasi ini dipimpin oleh Wakil Bupati Konsel, Dr H Arsalim Arifin didampingi Plt Kepala Bappeda Provinsi Sultra, J Robert dan Kepala Bappeda Konsel, Hj Marwiyah Tombili serta di hadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Konsel.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Konsel, DR H Arsalim Arifin mengatakan, rapat evaluasi digelar karena adanya perubahan peraturan dan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya yang di kenal istilah Sustainable Development Goals (SDGs)/pembangunan berkelanjutan, yang di tuangkan melalui PP No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) secara nasional tak terkecuali di daerah. Dan perubahan kebijakan nasional PP No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Sehingga di perlukan adanya penyesuaian dalam RPJMD Konsel.
Selain itu, kata Arsalim, rapat evaluasi ini juga untuk mensinergikan program Kerja Pemprov Sultra dengan Pemda Konsel melalui dengar pendapat, dan merangkum masukan yang ada. Yang mana RPJMD merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program OPD dan lintas OPD yang di sertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka 5 Tahun yang disusun dan berpedoman pada RPJMN, RPJPD dan RTRW yang di landasi dengan kajian lingkungan hidup strategis.
Mantan Kepala Bappeda Konsel ini juga menjelaskan, bahwa secara umum RPJMD Konsel memuat 3 asfek utama, yakni fokus pada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, pelayanan umum serta asfek daya saing daerah.
“Yang ketiga hal tersebut diharapkan dapat memberikan daya ungkit besar dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan melakukan 4 (empat) proses pendekatan, diantaranya pendekatan secara teknokratis, partisipatif, top down dan bottom up serta pendekatan politik,”kata Arsalim.
Sementara itu Plt Kepala Bappeda Sultra, J Robert menjelaskan, rapat evaluasi RPJMD ini terkait dengan kebijakan jangka menengah sesuai visi misi Bupati-Wakil Bupati periode 2016 -2021, yang dalam perjalanannya kurang maksimal dalam capaian kinerja sehingga di lakukan perubahan.
Olehnya itu, untuk mengoptimalisasi kinerja perangkat daerah sesuai sasaran yang di tuju, kami ikut memberikan masukan sejalan dengan program Pemprov saat ini, agar lebih terarah serta menghasilkan sinergitas yang positif.
“Yang tentunya memiliki nilai strategis sesuai regulasi penyajian materi yang akan kami sempurnakan, serta sesuai data secara linear yang menggambarkan indikator arah kinerja kedepan sehingga peningkatan indikator kinerja bisa lebih realistis, yang berdampak lebih tersusunnya program yang akan di kerjakan sehingga sasaran pembangunan yang dituju dan dirumuskan dalam RPJMD bisa terselesaikan,” ungkapnya
Dan setelah di tetapkan Tahun ini, akan menjadi rujukan perubahan APBD Tahun 2019 dan rujukan penyusunan kebijakan pembangunan di tahun 2020 terkait arah kebijakan dan pelayanan masyarakat, yang hasil evaluasi ini juga akan di rumuskan dalam bentuk keputusan dan di tandatangani Gubernur, dan diserahkan ke Bupati yang selanjutnya akan di tindaklanjuti dalam rancangan akhir dokumen RPJMD yang telah di sepakati bersama demi terwujudnya masyarakat sejahtera yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Kepala Bappeda Konsel, Hj Marwiyah Tombili menambahkan, pertemuan ini sangat berdampak besar bagi Pemda Konsel, karena akan menjadi payung kebijakan Pemda dalam membangun daerah sesuai visi misi Bupati – Wakil Bupati yang mana telah dituangkan dalam RPJMD 2016-2021.
“Yang mana dalam perjalanan kepemimpinan Bupati mengalami perubahan karena kebijakan di berbagai sektor, terutama perubahan kebijakan nasional tentang perangkat daerah sesuai PP NO 18 Tahun 2018 dan penyesuaian nonmeklatur perangkat daerah yang ditindak lanjuti dengan di terbitkannya Perda tentang susunan OPD baru. Dimana, menjadi komponen besar dalam perubahan RPJMD yang kita bahas saat ini,” tambah Marwiyah.
PUBLISHER: MAHIDIN / MAS’UD
Komentar