Buka Pelatihan PPRG DP3A, Ini kata Sekda Konsel

Buka Pelatihan PPRG DP3A, Ini kata Sekda Konsel
Sekda Konsel, H Sjarif Sajang didampingi Kadis P3A, Hj Yuliana saat foto bersama dengan peserta pelatihan Perencanaan Responsif Gender lingkup Pemda Konsel FOTO : HUMAS PEMDA KONSEL

tegas.co., KONAWE SELATAN, SULTRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), H Sjarif Sajang menghadiri sekaligus membuka Pelatihan Perencanaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) lingkup Pemda setempat. Yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ((DP3A) setempat. Bertempat di Hotel Srikandi, Kota Kendari, Kamis (7/2/2019).

Hadir sebagai pemateri pelatihan yakni Widyaiswara BPSDM Provinsi Sultra, Drs Sahabuddin dan Kasubag perencanaan dan program Dinas P3APP dan KB Provinsi Sultra, Febrianti Dewi Ratna, dengan metode pengajaran yakni ceramah dan tanya jawab/diskusi.

Iklan Pemkot Baubau

Serta praktek menyusun Gender Budget Statement (GBS), atau alat untuk mengetahui suatu kegiatan dengan menggunakan analisis gender/analisis situasi untuk mengurangi kesenjangan gender.

Sekda Konsel, H Sjarif Sajang dalam sambutannya mengatakan, Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan. Disamping pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Untuk lebih mengoperasionalkan strategi PUG tersebut, sambung Sjarif, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 94 Tahun 2013 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA ditingkat Pusat. Yang juga menjadi dasar dalam menyusun Perencanaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) di daerah.

“Jadi PPRG ini merupakan strategi nasional percepatan PUG yang telah dikukuhkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara empat menteri, diantaranya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menkeu, Mendagri, dan Menteri P3A, melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,” ujar Sjarif.

Dan untuk di daerah, tambah dia, pelaksanaan PPRG di amanatkan dalam Permendagri No 67 Tahun 2011 tentang tahapan perencanaan,  pelaksanaan, penganggaran hingga monitoring dan evaluasi, yang mengacu pada Permendagri No 54 Tahun 2010 dan No 59 Tahun 2007 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan tentang pengeloaan keuangan daerah.

“Atas dasar tersebut diatas, hari ini kita lakukan inisiasi PPRG yang wujudnya adalah tersusunnya Anggaran Responsif Gender (ARG) bagi program-program atau kegiatan di beberapa OPD demi pengarusutamaan gender di Konsel,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis P3A Konsel, Yuliana dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa, kegiatan ini dalam rangka meningkatkan SDM gender yang memiliki kompetensi optimal, sehubungan makin meluasnya cakupan perkembangan pelaksanaan PPRG.

“Dengan tujuan untuk menyiapkan tenaga terlatih dalam menyusun PPRG sesuai dengan ketentuan dan prioritas pembangunan, khususnya di lingkungan Pemda Konsel dengan memberikan pemdampingan atau fasilitasi bagi OPD yang membutuhkan,” imbuh Yuliana.

PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD

Komentar