Pelaku berhasil diamankan atas kerjasama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) bersama Satres Narkoba Polres Muna.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muna, La Hasariy mengungkapkan, pelaku diamankan di jalan Poros Kontu Kowuna, kelurahan Mangga Kuning, kecamatan Katobu, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,33 Gram.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, tim BNNK bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Muna melakukan pengecekan dan penyelidikan serta pengawasan terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Emak ini sebagai kurir berhasil diamankan bersama barang bukti,”ungkap Kepala BNN Muna, saat melakukan Press Release Kamis, (7/2/2018).
Lanjutnya, dari hasil pengungkapan anggota BNNK berserta Satres Narkoba Polres Muna berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua saset pelastik bening berisi serbuk kristal , satu bungkus rokok kosong, handphone dan dua lembar kertas bekas Transfer ATM.
“Sementara sebagai penyuruh tersangaka masih dalam pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh tim. Untuk Pasal yang dikenakan pelaku 144 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
REPORTER: LA ODE AWALLUDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar