Pelaksana Tugas Sekda Wakatobi di Tangan Bupati

Pelaksana Tugas Sekda Wakatobi di Tangan Bupati
Bupati Wakatobi H. Arhawi, SE

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA -Siapa Pelaksana Tugas (Plt) Sekratariat Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi pasca berpindahnya Muh Ilyas Abibu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hal ini belum dapat ditebak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi H La Jumadin mengatakan, sejak tanggal 6 Februari, jabatan Sekda sudah kosong.

Iklan Pemkot Baubau

“Pemda sudah melepas beliau, dan kini beliau telah menjadi pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi setelah surat rekomendasi persetujuan bupati keluar di bulan februari ini,”katanya, Sabtu (09/02/2019).

Ia menuturkan, terkait siapa yang akan menduduki kursi Sekda untuk sementara waktu belum dapat dikatakannya, pasalnya hal tersebut domain kepala daerah.

“Setahu saya sesuai aturan, untuk mengisi kekosongan itu maka bupati sebagai kepala daerah dapat mengusulkan ke Gubernur terkait pelaksananya,” ungkapnya.

Lanjut ia menjelaskan, hal tersebut sesuai aturan PP No 3 tahun 2017 salah satunya menjelaskan pengisian jabatan sekda, yang kosong. Maka Kepala daerah dapat mengusulkan pejabat pengganti sementara, cukup satu orang.

“Karena beliau (Muh Ilyas Abibu) sudah diterima oleh Gubernur, maka secara otomatis ada kekosongan jabatan Sekda,” ungkapnya.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar