tegas.co., BUTON, SULTRA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buton, lakukan penindakan terhadap enam perusahaan tambang galian C yang tidak mengantongi izin lingkungan dalam melaksanakan aktivitasnya, yaitu usaha batako dari tanah kapur. Hal itu terungkap ketika dilakukan penertiban izin, di Gonda Baru, Kecamatan Pasarwajo, Senin (11/02/2019).
Kasat Pol PP Buton Juriadin melalui Kabid Penegakan Perda La Ode Zahaba mengatakan, keenam pengusaha tersebut selain tidak memiliki izin lingkungan, juga tidak memiliki izin tata ruang, izin tentang alas haknya serta dokumen lainnya.
Enam pengusaha tambang galian C jenis tanah kapur yang dikelola menjadi batako tersebut, berdalih bahwa mereka sementara mengurus kelengkapan dokumennya. Namun, sesuai dengan visi Satpol PP di 2019, lebih ke arah penindakan, sebagaimana ketentuan dalam Permendagri 54 tahun 2019 dan Peraturan daerah (Perda).
“Disini kami mengadakan surat teguran pertama dan kedua dengan maksud agar melengkapi semua dokumennya, baik izin lingkungan hidup, tata ruang dan alas haknya. Waktu yang kami berikan itu selama tiga hari dan kalau tidak diindahkan, sesuai dengan Perda dan Permendagri Nomor 54 tahun 2019 ada dua sanksi, yaitu administrasi seperti pembekuan perusahaan dan pidana sesuai dengan KUHAP,” jelasnya, Senin (11/02/2019).
Masih kata Zahaba, keenam perusahaan tersebut memang sudah memiliki izin kelayakan dari Pemprov, hanya saja mereka (pengusaha tambang) belum melengkapi pelaporannya yang dilakukan setiap semester. Karena itu wajib yang harus mereka indahkan tanpa pengecualian.
“Dari enam perusahaan itu, ada lima perusahan yang tidak memiliki SITU SIUP dengan alasan masih diurus, tapi kami sesuai protap yang ada tetap menegur,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan yang dilakukan Satpol PP saat ini merupakan wujud keseriusan dalam penegakan Perda dengan harapan, baik masyarakat maupun pemerintah lebih taat kepada aturan. Terutama mengenai izin lingkungan.
“Ini masih berlanjut, supaya semua masyarakat dan stakeholder melihat bahwa di tahun 2019 ini, kami betul-betul melakukan penindakan dan sanksi hukum yaitu tindak pidana,” tandasnya.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN