Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 245 Tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah. Sementara waktu, La Jumadin menggantikan posisi Muh Ilyas Abibu, yang sebelumnya telah berpindah tugas ke provinsi Sultra.
Arhawi mengatakan, sejak 25 Januari 2019, pemda mendapatkan surat dari Pemerintah provinsi (Pemprov) tentang persetujuan Gubernur Ali Mazi, untuk melepas jabatan di pemerintah kabupaten Wakatobi dan berpindah ke Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia menuturkan Pelaksana tugas Sekda diharapkan mampu mengembang tugas dan funsinya dengan baik. Mampu memimpin OPD meskipun sebagai pelaksana. Pasalnya, Pt memiliki hak dan kewajiban, guna menjalankan pemerintahan dilingkup sekretariat.
“Meskipun masih pelaksana tapi hak dan kewajiban anda sebagai sekda itu kurang lebih sama. maka diharapkan agar sodara menjadi orangtua dari OPD di wakatobi,”pesannya.
Sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018, Pelaksana tugas Sekda La Jumadin akan menjabat Sekretaris daerah selama tiga bulan kedepan, dan bisa diperpanjang sampai enam bulan sembari memproses seleksi tahapan Sekda definitif.
KONTRIBUTOR: RUSDIN
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar