“Termasuk menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pelaksanaan. Jikapun terjadi, maka pemerintah terdekat yakni Camat, Lurah dan Kepala Desa harus mampu dan segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Sjarif Sajang saat memimpin rapat terpadu Forkopimda dan Stakeholder pelaksana Pemilu tingkat Kabupaten Konsel dengan mengangkat Tema “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kondusifitas dan stabilitas keamanan daerah dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2019 menuju Desa Maju Konsel Hebat. Bertempat diruang rapat Rujab Bupati setempat, Senin, 18/2/2019.
Selain itu, ia juga menghimbau agar seluruh ASN lingkup Pemda Konsel tetap menjaga netralitas sesuai himbauan Kemenpan RB. Serta, pihaknya juga menghimbau kepada penyelenggara Pemilu baik itu ditingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa/kelurahan untuk tidak hadir saat kampanye, deklarasi dan pasang baliho atau berfoto dengan bakal calon. Serta, jangan memposting gambar salah satu calon atau menshare dan mengirimkan ke teman yang lain melalui medsos.
“Untuk menghindari kesalahan tersebut, dalam waktu dekat kita akan agendakan pertemuan seluruh penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya, untuk diberikan pemahaman dengan mengundang pihak yang berkompeten,’ janjinya.
Sedangkan Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto menjelaskan bahwa, selaku aparat selalu menjaga Kantibmas dengan berkolaborasi dengan Pemda, TNI serta Linmas dalam rangka menciptakan keamanan, kenyamanan dan situasi kondusif penyelanggaraan Pemilu. Mulai tahap kampanye, pelaksanaan dan pelantikan yang akan di kawal hingga selesai, termasuk juga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang saat ini sudah berjalan dengan pihak Kejari.
“Sehingga penyelanggaraan Pemilu bisa berjalan dengan sejuk dan tidak ada gesekan antara pendukung atau peserta Pemilu, karena beda pilihan,” imbuh Dedy.
Untuk itu, Dedy minta dukungan semua pihak, utamanya Camat, Koramil dan Polsek untuk bersinergi dan kompak mendukung apa yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar Pemilu berjalan dengan baik dan benar.
Ditempat yang sama, Kajari Konsel, Agus Suroto menghimbau agar pesta demokrasi nanti dapat berjalan dengan baik dan damai sesuai asas Luber dan Jurdil. Juga dapat memproses setiap pelanggaran Pemilu dengan tidak tebang pilih sesuai ketentuan perundang-undangan. Serta siap menerima dan menghormati siapapun yang terpilih nantinya.
Selain itu, Dandim 1417 Kendari, Letkol CPN Fajar Lutvi Haris Wijaya Kendari berharap pelaksanaan Pemilu nantinyan dapat berjalan dalam suasana senang, karena pesta demorasi memilih sesuai kehendak hati. Pihaknya juga menghimbau teman-teman media agar membantu mempromosikan dan memberitakan kegiatan yang positif.
Fajar juga menghimbau kepada jajaran Bawaslu dan KPU sebagai pribadi yang memiliki hak memilih agar selalu menjaga netralitas, untuk tidak ditekan oleh pihak tertentu, setia dan berpegang teguh dengan sumpah serta aturan yang ada. Termasuk juga memastikan sebaik mungkin keamanan penyimpanan dan sistem distribusi kotak suara. Sehingga sukses penyelenggaraan tanpa ada sengketa berarti.
“Terkait tugas dan sesuai arahan panglima, saya bersama jajaran Kodim telah menentukan titik pendaratan Helikopter untuk mengantisipasi pengamanan VIP, jika ada hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Ketua KPUD Konsel, Aliuddin mengatakan bahwa, jajarannya telah melaksanakan beberapa tahapan, diantaranya tahapan pencalonan dan kampanye. Yang mana, hal yang menjadi krusial dan bahan konsentrasi kegiatan KPU saat ini untuk mensukseskan persiapan Pemilu, yakni melaksanakan tahapan sosialisasi, penyusunan DPK, DPTb dan perbaikan DPT, serta logistik Pemilu dan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara nantinya.
Adapun masa kampanye, tambah Aliudin, terbagi atas dua yang terdiri dari 8 metode dilakukan pada 23 September – 13 April dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye serta melalui medsos.
“Kami juga telah menetapkan Zona penempatan APK berdasarkan ketentuan, termasuk juga pemasangam iklan media cetak dan online yang akan dilaksanakan 21 hari sebelum masa tenang, yakni pada Tanggal 24 Maret – 13 April 2019 mendatang,” jelas Aliudin.
Ketua Bawaslu Konsel, Hasni dikesempatan tersebut menjelaskan, saat ini lembaganya bukan badan Adhocklagi, tetapi sudah setara dengan KPUD Konsel yang memiliki masa kerja 5 Tahun permanen dengan istilah Bawaslu bukan Panwas.
“Kami punya kewenangan sebagai Hakim Pemilu yang berperan dalam menyelesaikan pelangaran adiministrasi dan sengketa yang di sidangkan oleh Bawaslu masing – masing di Kabupaten/Kota. Untuk Pidana akan di selesaikan di sentra Gakkumdu yang didalamnya ada Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu,” terang Hasni.
Olehnya itu, tambah Hasni, karena undang- undang Pemilu yang begitu keras dan ketat maka pihaknya meminta kepada aparat pemerintah dan ASN, agar bekerja lebih profesional dan terhindar dari pelanggaran, seperti yang terjadi di Tahun 2015 dan 2017 adanya Camat dan Desa yang terkena pelanggaran Pemilu berat akibat keegoisan dan kelalaiannya mengakibatkan terjadinya PSU.
Bawaslu Konsel hanya menjalankan perintah undang-undang bukan menafsirkannya. Yang mana, tambah Hasni, saat ini lembaganya sedang memproses 2 (dua) jenis pelanggaran PKPU yang tidak sesuai penggunaannya dan jika terbukti bersalah maka endingnya pengadilan. Untuk itu kami selalu mendorong untuk mensosialisasikan peraturan Pemilu, utamanya kepada ASN dan para Kades.
“Tentu kita semua berharap, semoga penyelenggaraan pemliu di Konsel dapat berjalan dengan baik sesuai keinginan kita bersama,” pungkasnya.
PUBLISHER: MAHIDIN/MAS’UD
Komentar