Cabuli Anak Kandung Dibawa Umur Ditangkap Polres Muna

Cabuli Anak Kandung Dibawa Umur Ditangkap Polres Muna Kasat Rekrim Usai digoyang oleh ayah sendiri, korban merasa kesakitan dan menangis httptegas.co20190225cabuli-anak-kandung-dibawa-umur-ditangkap-polres-muna
Pelaku saat digiring ke Makopolres Muna FOTO: AWAL

tegas.co., MUNA, SULTRA- Seorang pria paru baya ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawa umur. Pria paru baya itu yakni, Et (55), warga Muna Barat (Mubar), Sultra.

Ia tega mencabuli anaknya sendiri dengan cara melakukan pengancaman jika menolak atau melaporkan kepada ibunya tidak segan-segan akan membunuh korban.

Kasat Rekrim Polres Muna, AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi sejak akhir Januari 2019 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban berinisial RH yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menegah Pertama (SMP), saat itu sedang tertidur di kamarnya yang hanya ditutup dengan selembar kain.

Dari situlah nafsu bejat sang ayah melakukan pecabulan terhadap korban yang tak lain anak kandungnya sendiri.

“Pelaku memaksa anaknya berhubungan badan pada malam hari di kamar, saat itu korban yang merupakan anak pelaku berinisial RH dalam keadaan tertidur, pelaku langsung masuk memegang tangan korban dengan cara memaksa,”terang Kasat itu.

Dijelaskan, saat pemerkosaan itu terjadi, korban meronta, namun saat meronta pelaku mengancam dan mengatakan “Jangan sampaikan ke mamamu, kalau kamu sampaikan saya akan bunuh kamu” sehingga korban merasa ketakutan.

Selanjutnya pelaku Et sang ayah bejat itu memegang area terlarang sang anak.

“Keesokan harinya korban melaporkan ke ibunya apa yang dilakukan oleh ayannya,”terang Ogen Senin, (25/2/2019).

Lanjut Ogen, kejadian tersebut terungkap oleh pihak kepolisian karena korban bersama ibu kandungnya beranikan diri melapaorkan kelakuan bejat pelaku ke polsek setempat.

“Polsek langsung menerima laporan korban dan melakukan penangkapan untuk diporoses hukum,”ungkapnya.

Sementara itu Pelaku Et mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya dalam keadaan tidak sadar.

“Saya melakukan sudah tiga bulan yang lalu dengan keadaan tidak sadar dan saya menyesali perbuatan saya,”ucapnya.

Dari kejadian bejat tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Subs pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

REPORTER: LA ODE AWALLUDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar