PN Wangi-wangi Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

PN Wangi-wangi Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi
Temu penandatangan paksa zona integritas WBK dan WBBM lingkup pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi kelas II Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) FOTO: RUSDIN

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi klas II Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (26/02/2019).

Ketua Pengadilan Negeri Wangi-wangi Kelas II, Nyoto Hindaryanto, mengatakan langkah tersebut tindak lanjut dari Permen PAN dan RB No 52 tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Pencanangan ini bagian dari peraturan menteri, khususnya dilingkungan pengadilan Wangi-wangi hal ini adalah langkah untuk menuju ketahap transparan, akuntabel dan profesional,”ujarnya saat ditemui usai pencanangan.

Ia menuturkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitemen untuk mewujudkan WBK WBBM, melalui reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kembali Ia mengatakan keberhasilan pembangunan zona integritas bebas korupsi yang telah menjadi prinsip pelayanan kedepan pada lingkup intansinya tersebut, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kuantitas integritas dimasing-masing individu.

“Membangun zona integritas adalah mewujudkan aparat yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran bebas dari korupsi, suap pungli dan gratifikasi, sehingga terbangun pemerintah atau lembaga yang bersih serta meningkatan pelayanan publik yang baik serta konsisten,” katanya.

Lanjut Nyoto Hindaryanto, mengungkapkan membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tidak semudah dibayangkan, butuh kerja berat. Oleh karenanya semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus mempunyai komitmen yang kuat, mempunyai mindset, pola pikir dan budaya kerja, yang sama sehingga keberhasilan membangun Zone Integritas ini dapat dicapai.

“Sebagai lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat mencari keadilan, maka pengadilan ini harus terus meningkatkan pelayanan. Pelayanan profesional merupakan keharusan yang mesti diwujudkan,” tegasnya.

Olehnya itu, Lanjut dia, untuk membangun WBK dan WBBM maka beberapa upaya yang telah dilakukan pihaknya, diantaranya telah menerapkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam pelayanannya dimana mulai dari proses awal sampai akhir pelayanan dilakukan di meja PTSP seperti pelimpahan berkas pidana, pembuatan jin penyitaan pendaftaran gugatan, permohonan, pembuatan surat keterangan, pengajuan upaya hukum dan lain sebagainya.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar