Sistem Politik Usang, Tinggalkan!

Sistem Politik Demokrasi : Jalan Lapang Cengkraman Asing

Sistem Politik Usang, Tinggalkan!
Sistem Politik Usang, Tinggalkan!

Isu penggunaan konsultan asing sebenarnya sudah sejak lama terjadi. Jejak rekam dalam Pilgub DKI Jakarta tahun 2012 atas pasangan Jokowi-Ahok dan Pemilu 2014 pada pasangan Prabowo-Hatta Rajasa menggunakan Robb Allyn konsultan asal AS yang telah beroperasi di banyak Negara. Dari pemilu presiden Amerika, Mexico hingga Pemilu Palestina tahun 1999. Menurut Robb Allyn perusahaannya hanya membuat rancangan kampanye media dan arahan untuk pemenangan pemilu saja. Urusan perolehan suara berhasil atau tidak perusahaannya tidak bertanggungjawab. (republika.co.id, 16 Juli 2014).

Iklan Pemkot Baubau

Demikian juga dengan tahun 2019, isu ini kembali mencuat, menandakan Indonesia tidak lepas dari pengaruh asing. Kedua belah pihakk saling tuding menggunakan konsultan asing sebagai jasa untuk pemenangan suara. Namun kedua timses pun sepakat membantah penggunaan jasa konsultan asing. Simpang siurnya berita tentang konsultan asing ini sesungguhnya satu dari banyak isu yang mengikuti setiap suksesi di negeri ini. Semua tidak lain karena negeri ini masih mengadopsi system politik asing yakni Demokrasi yang lahir dari rahim barat dalam masyarakat barat yang minus agama sebagai system aturan manusia.

Barat tak akan pernah berhenti menyerang dunia Islam. kedengkiannya hingga tujuh turunan. Dendamnya tak akan pernah berhenti hanya sampai pada menghilangkan institusi kaum muslimin, Khilafah. Upaya keras terus dilakukan agar benih kebangkitan Islam tak pernah tumbuh. Namun sunnatullah, geliat kebangkitan Islam di seluruh dunia tak bisa dibendung. Segala upaya dilakukan agar penjajahan mereka tetap langgeng. Demokrasi menjadi pertahanan terakhir barat setelah nila-nilai liberal tak lagi mendapat followers. Propaganda yang disiarkan demokrasi hanya bicara tetang pemilihan pemimpin, sehingga masih memiliki magnet bagi sebagian besar muslim. Mereka tanpa sadar terjebak, bahkan mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan praktek Demokrasi di Madinah.

Value barat sangat dominan dengan system pembagian kekeuasaan. Eksekutif yang menjalankan roda pemerintahan, Legislatif yang membuat undang-undang. Yudikatif yang mengurusi peradilan. Belum lagi sumber hukum yang diberlakukan. Jadi jika ada bilang bahwa demokrasi hanya sebuah system pemilihan kepala Negara dan anggota legislatife, salah besar. Demokrasi adalah system politik yang mengatur pemerintahan sebuah Negara. Demokrasi adalah cara barat menjaga kepentingannya di negeri-negeri Islam. System politik ini sesungguhnya sudah tak mampu mengikuti jaman.Tak mampu menyelesaikan persoalan umat yang kian kompleks.Kebebasan berpendapat yang didengungkan pada faktanya hanya untuk melanggengkan pendapat rezim. Demikian dengan hukum dan peradilan.Bukan rahasia lagi jika pisau hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, berikut pada oposisi.

Di alam demokrasi ini sangat wajar jika kemudian pemilu yang terselenggara juga dibawah kendali barat.Dari mulai konsep dasar, undang-undang pemilu berikut konsultan pemilu.Standar pemimpin juga harus sesuai dengan kepentingan barat. Pemimpin yang mampu menjamin kepentingan ekonomi dan politik barat..Politik tipu-tipu, politik transaksional dan sebagainya marak memenuhi pemberitaan. Hasilnya kasus-kasus tersebut banyak dibekukan oleh pihak berwenang.Inilah wajah demokrasi.Sebuah system politik usang yang semestinya ditinggalkan.Gantilah dengan system politik yang sudah pernah diterapkan Rasulullah SAW empat belas abad yang lalu.

Sistem Harapan Dunia: Sistem Politik Islam

Islam adalah Dien sempurna. Diturunkan untuk manusia sebagai petunjuk dan tuntunan dalam beraktivitas.Mengatur seluruh aspek kehidupan, temasuk didalamnya masalah politik.Politik adalah perkara cabang yang berubah dan dinamis. Imam Syafi’i meletakkan masalah politik sebagai cabang syariah:

“Politik adalah bagian dari syariah dan salah satu cabang di antara cabang-cabangnya.”

Politik dalam Islam mengurusi urusan umat. Sedang system politik Islam adalah bagaimana cara mengatur urusan umat. Iabersifat khas, berbeda dari system-sistem lain yang berkembang di dunia. Jikalaupun ada kemiripan, bukan berarti Islam mengadopsinya. Sumber hukum dalam politik Islam ada empat yakni, Pertama, Al-Qur’an, Kedua, Sunnah Nabi, Ketiga, Ijma’ sahabat danKeempat, Qiyas.Ruang lingkup system politik Islam diantaranya pengaturan pemerintahan, kepemimpinan, majelis umat dan aparat administrasi. Sedang tujuan penegakan sistem politik Islam adalah formalisasi syariat Islam dalam bentuk Undang-undang Dasar (UUD) dan Undang-undang. Sebagaimana yang termaktub dalam firman Allah Qur’an Surat Al-Maidah(5): 44, 45, 47:

Siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah maka mereka itu kafir, maka mereka itu zalim, maka mereka itu fasik.”

Sebuah system politik kuat terbukti atas ketahanannya dalam bertahan dan mekanisme penyelesaiannya.Demokrasi Romawi Yunani memang bertahan ratusan tahun namun tak mampu menyelesaikan persoalan umat.System ini terbukti justru memborong banyak masalah.Kasus korupsi, perampasan lahan tanah, membangun dinasti kekuasaan, permainan hukum dan lain-lain tanpa penyelesaian tuntas. System politik Islam bertahan ratusan abad dengan mekanisme penyelesaian yang paripurna.

System politik terbaik adalah apa yang sudah diajarkan dan dipraktekkan oleh rasulullah saat beliau membangun Madinah menjadi kekuatan adidaya dunia. Jika kemudian dalam praktek selanjutya dimasa pemerintahan para Khalifah (pengganti) terjadi penyelewengan, maka ini terkait dengan praktek penerapan.Secara konseptual Negara Madinah tetap menjadi Barometer model system pemerintahan ideal.Kepemimpinan kepala Negara menggunakan mekanisme pemilihan terbuka bukan system pewarisan. Majelis umat bekerja sebagai penasehat penguasa bukan pembuat hukum.Qadhi atau hakim menerapkan hukum sesuai mekanisme yang diadopsi penguasa. Hukum-hukum yang sifatnya qoth’iuntuk perkara-perkara yang qoth’ipula dilarang untuk menyelisihi. Bagi perkara-perkara yang tidak qoth’i dan sisfatnya berkembang pada setiap masa, dibolehkan bagi hakim untuk melakukan ijtihad hukum sesuai dengan sumber hukum yang sudah ditetapkan. Demikian system politik Islam.

Sudah saatnya kaum muslimin meninggalkan system politik yang tak mampu menyelesaikan persoalan umat.System yang terbebas dari pengaruh asing. Kuat dari sisi sumber hukum dan mekanismenya.Lalu bagaimana dengan penggunaan konsultan asing yang selalu muncul dalam tiap suksesi?. Dibolehkan menggunakan jasa konsultan asing untuk perkara seperti pembelian teknologi, seperti yang dilakukan Rasulullah saat mengadopsi teknologi manjanik dengan mekanik orang Yahudi, Muhammad al-Fatih saat membuat Meriam modern dengan menggunakan ahli senjata Romawi. Lalu Sultan Abdul Hamid II yang membangun Jalur Railway menggunakan para insinyur asal Jerman.Negara mengawasi setiap gerak dari konsultan teknologi tersebut. Mari wujudkan system politik islam dengan pergerakan yang riil, pergerakan yang juga telah dicontohkan oleh Rasul dan para sahabat saat membangun Madinah. Wallahu’alam bi Showab.

Pengirim: Dwi Agustina Djati, S.S (Pemerhati Berita dan Member of Komunitas WCWH 4)

PUBLISHER:MAS’UD

Komentar