Aktivis PMII Cabang Konawe Nilai Pembubaran Masa Aksi Tidak Beradap

Aktivis PMII Cabang Konawe Nilai Pembubaran Masa Aksi Tidak Beradap
Ilham Kiling FOTO: RICO

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Pembubaran paksa ratusan masa aksi dari gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Wawoni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai bentuk protes dan menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di daerah itu,

Salah satu Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Konawe, Ilham Kiling angkat bicara terkait pembubaran masa aksi secara paksa yang dilakukan oknum Kepolisian dan Satpol PP Provinsi di Kantor Gubernur Sultra, pada 6 Maret 2019.

Ilham kiling menjelaskan, bahwa pembubaran demonstrasi secara paksa yang dilakukan dua institusi tersebut sudah dengan cara-cara yang tidak beradab atau tidak berprikemanusiaan.

“Secara pribadi, saya menyesalkan tindakan berlebihan dari oknum aparat kepolisian dan satpol PP provinsi, terkait aksi mahasiswa dan masyarakat konawe kepulauan di kantor gubernur Sultra. pembubaran demonstrasi yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak beradap, atau tidak berprikemanusiaan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menambahkan, meskipun ada alasan penting aparat keamanan untuk membubarkan aksi tersebut, tetapi bukan berarti harus mencederai nilai demokrasi dengan cara-cara preman.

“Saya memahami ada alasan mengapa aparat keamanan membubarkan aksi tersebut, tetapi bukan berarti pula mencedrai nilai-nilai demokrasi kita, dengan cara preman sampai harus ada pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan satpol PP, terhadap peserta aksi,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut diikuti oleh masyarakat dari kalangan orang tua, bahkan ibu-ibu, hampir tidak ada alasan untuk membenarkan tindakan aparat keamanan dalam aksi tersebut.

“Saya meminta Kapolres Kota Kendari dan Kasat Pol PP Sultra untuk dicopot dari jabatanya, dan meminta Kapolda Sultra untuk memberikan sanksi kepada oknum kepolisian yang bertindak berlebihan,”tutupnya.

Aktivis PMII Cabang Konawe ini juga menegaskan, bahwa hal yang paling terpenting lagi adalah pemerintah dalam hal ini Gubernur Sultra untuk peka dalam setiap aspirasi masyarakat agar apa yang dikeluhkan masyarakat bisa diterima dengan baik dan diberikan solusi terbaik.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provensi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provensi Sulawesi Tenggara tahun 2014-2034 bahwa Konawe Kepulauan tidak bisa diterbitkan IUP tambang, Konkep hanya diperuntukan Partanian, Pariwisata dan Perikanan.

TONTON VIDEONYA DISINI

Selain melanggar RT RW, IUP di Konkep juga telah melanggar UU 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Bahwa daerah yang bisa dikeluarkan IUP memiliki panjang 2 ribu kilometer bujur sangkar, sementara itu pulau Wawoni sendiri hanya memiliki luasan 867.56 km2 atau panjang 800 kilometer.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar