Dua Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kolut Ditangkap di Luwu Sulsel

Dua Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Kolut Ditangkap di Luwu Sulsel
Kedua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan saat diamankan di Polres Kolaka Utara FOTO: IS

tegas.co., KOLAKA UTARA, SULTRA – Empat hari lamanya, dua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di dusun tiga Bonto Noah, desa Batuganda, kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditangkap di tempat persembunyiaannya di kabupaten Luwu, provinsi Sulawesi Selatan.

Saat penangkapan, kedua pelaku Fery (21) dan Bayu (26) berusaha melarikan diri, dan melakukan perlawanan terhadap personil Polres Kolaka Utara.

Iklan KPU Sultra

“Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan timah panas di masing – masing betis kanannya,”terang Kapolres Kolaka Utara AKBP Susilo Setiawan, Kamis (7/03).

Peristiwa itu berawal pada 9 Maret lalu lalu warga desa di daerah itu dikagetkan dengan penemuan mayat perempuan di bawah pohon coklat.

Posisi jenazah yang terlentang dan bersimbah darah di wajahnya diketahui bernama Safia (26). Saat ditemukan korban menggunakan kaos berwarna merah dan celana jean’s biru di tengah kebun cokelat milik warga sekitar.

Korban pertamakali ditemukan warga yang melintas di kebun itu. korban diduga menghembuskan nafas terakhir setelah dicekik lehernya dan dihantam batu di bagian kepalanya.

Pelaku Bayu mengutarakan, korban meminta tanggungjawab Fery yang sudah lama berpacaran.

Namun malam kematian korban, dirinya bersama Fery menggauli korban dan membunuhnya.

Di depan penyidik , tersangka Feri (Pacar korban ) menagis dan menyesali perbuatannya.

Ibu korban Mauria (57) mengaku, korban mengalami keterbelakangan mental dan sering pergi sendiri ke rumah tantenya di malam hari.

Malam itu kematiannya, korban berangkat usai sholat magrib dan paginya ditemukan sudah meninggal.

Polisi mengamankan baju dan celana korban serta batu yang digunakan tersangka sebagai barang bukti. Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

REPORTER: ISRAEL YANAS

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar