LKBHMI Desak Komisi II DPR RI Panggil Bawaslu dan KPU RI

LKBHMI Desak Komisi II DPR RI Panggil Bawaslu dan KPU RI
Pengurus BAKORNAS LKBHMI PB HMI FOTO: ISTIMEWA

tegas co., JAKARTA, SULTRA – Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Ke Bawaslu RI dengan Nomor: 028/LP/PP/RI/00/III/2019 tentang pemberitaan di media massa terkait kunjungan kerja Ir. Joko Widodo ke Provinsi Gorontalo dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menuai polemik.

Polemik itu terjadi lantaran beredarnya surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268/M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden.

Dengan begitu, Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) akan meminta dan merekomendasikan melalui KOMISI II DPR RI agara segera memanggil KPU RI dan BAWASLU RI untuk membahas permasalahan ini secara bersama – besama.

Laode Abdul Muharmis Erlan selaku sekertaris umum direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengungkapkan, langkah ini perlu diambil komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara pemilu tidak netral.

“Dimana sampai saat ini bahwa jika merujuk kepada undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan, pertama tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara dan lebih spesifik lagi diatur dalam PP No.32 Tahun 2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti,”ujarnya Sabtu (9/3/2019).

Direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI Abdul Rahmatullah Rorano menambahkan, berdasarkan pada pasal 34 ayat 2 jadwal cuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum presiden dan wakil presiden melaksankan kampanye.

Pada ayat 3 yaitu, dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya, dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak yang dimaksud yaitu keadaan yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan Negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan masal. Lalu apakah dalam kujungan ke Gorontalo dan ke Kendari provinsi Sultra ada keadaan Negara yang mendesak tentukan tidak ada, jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara pemilu terkait, agar tidak terjadi bius of power dalam hal ini penyalahgunaan kekuasaan. Langkah ini perlu diambil dalam rangka menjaga komitmen guna mewujudkan penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu,”ungkap direktur Eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI Kepada Tegas co.

PENGIRIM: Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar