Polemik Tambang Wawonii: Pembekuan IUP Mesti Didukung Kepastian Hukum

Polemik Tambang Wawonii: Pembekuan IUP Mesti Didukung Kepastian Hukum
Erwin Usman

tegas.co., JAKARATA – Merespon polemik pertambangan di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara di mana sudah dua kali aksi massa dalam tiga hari terakhir berujung ricuh. Sementara Gubernur Sultra, Ali Mazi telah memutuskan membekukan 15 IUP di pulau Wawonii (11/3/2019).

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman prihatin dan meyangkan terjadinya tindak kekerasan terhadapmassa aksi.

“Saya turut prihatin dan menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan dalam dua kali aksi massa. Solidaritas saya untuk para korban. Bagaimana pun eskalasi konfliknya, semangat perdamaian, persaudaraan, serta persatuan kita sebagai sesama warga Sultra adalah hal utama,”tulis Erwin Usman dalam rilisnya kepada tegas.co, (Rabu (13/3/2019).

Ketua DPP POSPERA Bidang ESDM dan Lingkungan Hidup itu menambahkan, Respon Gubernur Ali Mazi sudah baik, walau terlambat. Sebab dalam dua kali aksi telah terjadi tindakan kekerasan dan ada korban, baik dari pihak warga maupun aparat. Suatu kondisi yang mestinya tidak perlu terjadi, jika Gubernur Ali Mazi lebih responsif dan segera menggelar dialog yang adil dan demokratis dengan warga Wawonii yang gelar aksi, maupun dengan perwakilan mahasiswa.

“Langkah membekukan 15 IUP di Wawonii hanya dapat bermakna hukum jika diikuti dengan dikeluarkannnya suatu surat putusan Gubernur terkait hal tersebut. Sebab IUP adalah produk hukum. Ada tata cara dan prosedur pembatalan atau penghentiannya yang diatur dalam Undang-undang Minerba,”haturnya.

Oleh karena itu, tambah Erwin, Gubernur sebaiknya mengambil langkah tegas berikutnya dengan mengeluarkan suatu keputusan tertulis guna menguatkan pernyataannya di media massa.

Lebih strategis dari itu, akan sangat baik jika Gubernur Ali Mazi segera mengkoordinasikan digelarnya suatu tindakan audit atas ratusan IUP tambang yang terbit di Sultra sejak 2009. Termasuk 15 IUP yang ada di pulau Wawonii.

Gubernur dapat menggunakan instrumen UUPPLH 32/2009 untuk tindakan audit ini. Juga akan sangat kuat bila mengkoordinasikannya dengan KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi (Korsup) minerba.

Hal ini untuk menyasar dugaan adanya praktek korupsi dalam proses terbitnya IUP, dan pada saat operasionalnya.

“Semoga dengan kasus Wawonii ini, Gubernur Ali Mazi bisa mengambil pelajaran dengan memberi respon cepat (Quick Response) dalam menyikapi persoalan-persoalan kerakyatan dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai sumber-sumber kehidupan rakyat,”tutupnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar