Tangkal Penyakit Menular, KKP Kendari Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018

Tangkal Penyakit Menular, KKP Kendari Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018
Tangkal Penyakit Menular, KKP Kendari Sosialisasi UU No 6 Tahun 2018

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Pelabuhan dan bandara merupakan pintu keluar masuknya orang, baik dari daerah di indonesia maupun antar negara.

Untuk menangkal masuknya penyakit melalui pintu bandara dan pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kendari mensosialisasikan UU No 6 tahun 2018 terkait Kekarantinaan  Wilayah dan Perlindungan Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dengan diterbitkannya UU No 6 tahun 2018 ini, KKP Kendari diminta oleh pusat untuk segera melakukan sosialisasi kepada lintas sektor yang menjadi wilayah kerja KKP, mulai dari pelabuhan, bandara, Dinas Kesehatan hingga pihak kepolisian.

Kepala KKP Kendari, Jufri Sade mengatakan, jika pemberlakukan UU No 6 tahun 2018 ini nantinya, setiap wilayah di kabupaten kota akan dipimpin langsung oleh kepala kantor,”Tidak lagi kepala penghubung atau UPTD,”jelasnya.

Dengan diberlakukanya UU No 6 tahun 2018 tersebut, kinaerja  KKP di sejumlah wilayah akan semakin meningkat, sebab adanya penambahan jumlah tenaga dan peralatan yang lengkap.

Sementara itu, pihak KKP Kendari hingga saat ini terus melakukan pengawasan, baik di pelabuhan maupun di bandara.

Hal ini untuk mengantisipasi masuknya penyakit menular yang dibawa oleh penumpang dari daerah lain maupun luar negeri.

REPORTER: TM14

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar