Diduga Nambang Ilegal, Ini Tanggapan Site Meneger PT. MBS Konawe

tegas.co., KONAWE, SULTRA – Berdasarkan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor : 147/B/2018/PT TUN Makassar pada 26 Februari 2019, msyarakat pemilik lahan Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo bersama warga masyarakat Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha, kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memalang aktifitas hauling atau pemuatan ore nikel PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), Jumat malam lalu (15/3/2019).

Aksi dilakukan karena adanya dugaan tidak mempunyai ijin jalan. Namun dugaan tersebut dibantah langsung oleh pihak perusahaan, Tri Briantoro selaku Site Menager atau Kepala Tekhnis Tambang (KTT) di PT MBS.

Saat ditemui dilokasi tambang, Tri Briantoro menjelaskan, PT.MBS telah menang Inkrach di Mahkama Agung (MA) untuk masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) No.231 tahun 2013 dan sah dan legal, Sabtu (16/3/2019).

Mengenai putusan PTUN yang sebenarnya salah objek tuntutan, bukan masalah menang dan kalah tapi posisi NO.

“Saat itu kita mengajukan gugatan kepada Gubernur masalah pembatalan IUP yang dari kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tapi kita salah tuntutan harus ke kepala PTSP ke Gubernur, jadi itu bukan persoalan menang dan kalah tapi itu subjek tuntutan yang tidak pas, makanya itu posisi NO bukan menang kalah dan disitu dinyatakan bukan pencabutan IUP,”ungkapnya.

Site Meneger ini juga menegaskan, putusan MA adalah keputusan tetap bahwa SK No.231 tahun 2013 sah dan legal dan bisa digunakan operasional tambang, juga izin jalan yang dari lokasi tambang sampai pelabuhan telah lengkap.

“Saya juga sudah baca putusan PTUN Makassar itu di dalamnya dinyatakan kembali ke nol lagi, intinya tidak ada pencabutan IUP 231 atas nama PT.MBS,” jelasnya.

Diketahui, masyarakat pemilik tanah bersertifikat sebelumnya telah mengadakan rapat sosialisasi bersama PT.MBS dan masyarakat umum, pada 14 Maret 2019 dengan menghasilkan beberapa keputusan.

Pertama, pemilik lahan bersertifikat akan menerima royalti sebanyak 1 US dolar / metric ton. Kedua, masyarakat umum akan menerima konvensasi 1 US dolar / metric ton. Ketiga, pembayaran royalty dan konvensasi akan dilakukan sebelum pemberangkatan kapal tongKang. Keempat, dokumen PT. MBS dan perubahan titik koordinat telah lengkap. Kelima, kesepakatan antara PT.MBS, pemilik lahan bersertifikat dan masyarakat umum akan bersama-sama mengawal pelaksanaan Hauling.

REPORTER: RICO

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar