Kata Bupati Wakatobi Soal Pengelolaan Dana Hibah KNPI

tegas.co., WAKATOBI, SULTRA – Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan lembaga pemerintah memiliki mekanisme dalam pengelolaan keuangan negara. Pasalnya, pengelolaan keuangan negara memiliki mekanisme atau aturan.

Hal ini dikatakannya saat dirinya menerima perwakilan massa aksi Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).

Ia mengungkapkan lembaga pemerintahan dalam mengelola keuangan negara ada mekanisme yang mengatur. Jika tidak patuh dengan aturan maka bisa saja berdampak pada hukum.

“Transportasi publik itu ada koridor yang dilewati. Hal ini juga terkait permintaan transparansi KNPI dalam pertanggung jawaban penggunaan dana hibah yang disuarakan aksi GMPK. Itu juga memiliki koridor,” ungkapnya.

“Yang dimaksud dengan Transparansi publik itu harus dipahami bahwa nanti setelah BPK melakukan audit atas pengelolaan anggaran.Tidak ada yang harus dilindungi jika itu salah. Dan jika butuh pembinaan maka harus ada pembinaan,” tambah Arhawi.

Tempat terpisah, mantan Ketua KNPI periode 2014-2017, Asinuru menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah dalam organisasi KNPI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Permendagri.

“Acuan pengelolaan dana hibah dalam organisasi KNPI diatur  melalui PP dan Permendagri, atau ada turunannya berupa Perda atau Perbup. Lalu kemudian proses pencairan dana itu, biasanya diatur dalam NPHD dari Pemerintah ke lembaga penerima hibah. Termasuk proses pertanggung jawabannya,” ucapnya.

Lanjut dia, tentang bukti fisik pertanggung jawaban penggunaan anggaran bisa langsung disampaikan ke instansi terkait. Atau juga bisa disimpan di kantor penerima hibah.

“Kalau fisik SPJ itu bisa disampaikan ke dinas terkait atau disimpan di kantor dana hibah. Nanti ada audit dari instansi terkait baru diserahkan,” ujar Asinuru.

Ia menambahkan jika anggota menginginkan ada evaluasi atau ingin memperjelas pengelolaan kegiatan yang memiliki anggaran. Maka bisa dilakukan saat pelaksanaan musyawarah daerah (Musda) KNPI.

“Untuk mengevaluasi, di musda akhir masa jabatan ada sidang-sidang pleno. Disitu bisa dimunculkan pleno memintai pertanggung jawaban dewan pengurus. Karena ini sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi,” tuturnya.

Perlu ditahun, GMPK sejak beberapa hari terakhir gencar menyuarakan aspirasinya. Mendesak Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Wakatobi, Achmad Aksar, terkait transparansi penggunaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah Rp 500 juta dari Pemkab Wakatobi untuk kegiatan tahun 2018.

KONTRIBUTOR: RUSDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar