Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat di Wilayah Sulawesi Tenggara

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Disebuah acara Sosialisasi dan Diseminasi Penyelenggaraan Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Dinas Perhungan Sultra, Dr. H. Ir. Hado Hasina, MT memeparkan banyak hal terkait keselamatan.

Acara yang dihadir perwakilan Kementerian perhubungan, perwakilan seluruh Dinas Perhubungan se Sulawesi Tenggara, Perwakilan Ditlantas Polda dan mahasiswa, berlangsung di salah hotel di Kendari, Rabu (20/3/2019).

Hado memaparkan sekaligus mencontohkan banyak hal yakni,

Keselamatan Transportasi

Fakta :  jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang di perairan Karawang pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 yang membawa total 189 penumpang serta kru pesawat.

Kecelakaan pesawat ini berulang setelah sejak 2017 tak ada kecelakaan fatal dalam penerbangan komersial, sementara fakta menunjukkan bahwa terkait tragedi penerbangan JT-610 tersebut,  pesawat yang digunakan Lion Air adalah pesawat boeing 737 seri Max 8 tidak hanya baru bagi perusahaan Lion Air (baru dipergunakan sejak tanggal 15 Agustus 2018), tetapi juga baru dari pabrikannya dari Boeing USA dan pesawat tersebut dibuat dengan desain dan teknologi terkini untuk memaksimalkan faktor keselamatan.

Peran penting faktor keselamatan transportasi

Teknologi tinggi pada pesawat atau kendaraan di darat, laut dan udara maupun kereta api tetap bukan jaminan keselamatan transportasi, berkaca pada peristiwa  dibidang transportasi sebelumnya, bahwa beberapa waktu lalu juga banyak terjadi peristiwa yang menimbulkan korban jiwa terjadi di sektor transportasi, diantaranya hilangnya pesawat perintis Dimonim Air milik PT Martha Buana Abadi di Papua, musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, KMP Lestari Maju kandas di pantai Pabadilang, Selayar, kecelakaan bus pariwisata di Cikidang, Jawa Barat, terbakarnya KM Fungka Permata V di perairan Banggai Laut Sulawesi Tengah dan beberapa peristiwa kecelakaan lainnya.

Adapun penyebab dari kecelakan tersebut diantaranya faktor manusia (human error), faktor alam, faktor sarana dan prasarana, faktor ketaatan pada aturan, dan lain-lain.

Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat di Wilayah Sulawesi Tenggara
Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat di Wilayah Sulawesi Tenggara

Regulasi sebagai pedoman keselamatan transportasi

Indonesia telah memiliki banyak regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, namun pada praktiknya masih banyak kecelakaan yang terjadi. Permasalahan transportasi dalam aspek keselamatan dan keamanan transportasi antara lain adalah:

  1. Belum optimalnya fungsi kelembagaan dalam peningkatan keselamatan transportasi secara terintegrasi;
  2. Minimnya kesadaran dan peran serta masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi;
  3. Belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi;

Belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi meliputi kecukupan dan kehandalan sarana prasarana

  • keselamatan dan keamanan transportasi sesuai dengan perkembangan teknologi;
  • Minimnya kualitas dan kuantitas SDM transportasi sesuai kompetensi standar keselamatan dan keamanan transportasi;
  • Tingginya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan;
  • Belum terintegrasinya data kecelakaan yang dapat digunakan untuk peningkatan keselamatan jalan;
  • Belum optimalnya penanganan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembenahan faktor sumber daya manusia dan tata kelola sektor transpotasi

Selain regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pada sektor transportasi, faktor sumber daya manusia juga tidak kalah penting dalam penyelenggaraan transportasi yang aman dan nyaman. Banyaknya kecelakaan yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan keamanan dalam menggunakan moda transportasi. Adanya faktor kelebihan kapasitas muatan tersebut adalah contoh belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi yang juga disebabkan oleh kualitas SDM yang tidak sesuai dengan kompetensi standar keselamatan dan keamanan transportasi.

Pasca musibah musibah tersebut pemerintah harus segera membenahi tata kelola transportasi  untuk meningkatkan unsur keselamatan dan keamanan khususnya guna meningkatkan kualitas SDM yang sesuai dengan kompetensi standar keselamatan dan keamanan transportasi.Faktor keselamatan dan keamanan adalah hal terpenting yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia.

Kementerian Perhubungan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 telah menjabarkan sasaran nasional pembangunan sektor transportasi dalam 3 aspek yaitu keselamatan dan keamanan; pelayanan transportasi; dan kapasitas transportasi. Dari Renstra Kementerian Perhubungan tersebut tampak bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam sasaran pembangunan sektor transportasi, yang meliputi menurunnya angka kecelakaan transportasi dan menurunnya jumlah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan transportasi.

Agenda dan tindak lanjut membangun keselamatan transportasi

Salah satu sasaran RPJMN 2015-2019 yang ingin dicapai pada sub agenda pembangunan konektivitas nasional adalah untuk mencapai keseimbangan pembangunan yaitu meningkatnya tingkat keselamatan dan keamanan penyelenggaraan pelayanan transportasi serta pertolongan dan penyelamatan korban kecelakaan transportasi. Meskipun dalam RPJMN 2015-2019 tersebut telah terdapat sasaran dan arah kebijakan yang hendak dicapai, namun masih banyak terjadi kecelakaan transportasi di bidang darat, laut, dan udara, terlihat data bahwa:

  1. Pada moda transportasi darat terjadi kecelakaan lalu lintas sejumlah 103.489 kejadian dengan jumlah korban meninggal 51.732 orang (rasio paling tinggi pada kecelakaan sepeda motor), yang disebabkan karena kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kurangnya ketaatan masyarakat dalam berlalu lintas;
  2. Moda transportasi perkeretaapian, terjadi 17 kecelakaan per 1 juta kilometer yang disebabkan oleh permasalahan teknis sehingga mengakibatkan kereta api anjlog, tabrakan, dan terguling;
  3. Moda transportasi laut, terjadi 51 kecelakaan per 10.000 Freight yang disebabkan oleh permasalahan teknis; dan
  4. Moda transportasi udara, terjadi 1 kecelakaan per 1 juta Flight yang disebabkan oleh kurangnya sarana prasarana pendukung navigasi di bandar udara.

Mengingat banyaknya peristiwa kecelakaan dan kejadian tersebut tidak terulang dan dapat diminimalkan maka upaya yang diperlukan untuk peningkatan keselamatan transportasi di darat, laut, dan udara serta kereta api antara lain:

  1. Perlunya peningkatan pemeriksaan pemenuhan standar keselamatan kendaraan/kapal/pesawat/ kereta api dan pengawakannya;
  2. Pengembalian konstruksi kendaraan/kapal/pesawat/kereta api sesuai dengan standar keselamatan;
  3. Evaluasi dan peningkatan kompetensi awak kendaraan/kapal/pesawat/kereta api dan petugas pemegang fungsi keselamatan melalui pelatihan dan bimbingan teknis pada Pemerintah Daerah yang terkait dengan keselamatan transportasi maritim;
  4. Menata sistem tata kelola kepelabuhan dengan pengetatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan sterilisasi kawasan pelabuhan yang bersifat terbatas;
  5. Penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi melalui kampanye keselamatan dan keamanan transportasi kepada masyarakat dan/atau operator kendaraan/kapal/pesawat/ kereta api;
  6. Penyempurnaan ketentuan sinkronisasi kewenangan dan deregulasi tugas pokok dan fungsi Dirjen Darat dan Dirjen Perhubungan Laut;
  7. pemeriksaan secara fisik terhadap kelaikan kendaraan/kapal/pesawat/ kereta api.
  8. Merancang dan menetapkan desain standar keselamatan bangunan gedung dan jalan termasuk keserasiannya terhadap lingkungan;
  9. Pembinaan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan peningkatan keselamatan transportasi;
  10. Peningkatan sistem kenavigasian dan layanan informasi peringatan dini cuaca ekstrem di kawasan perairan kapal dan sekitarnya dengan memanfaatkan pengembangan Sistem Monitoring dan Prediksi Cuaca melalui BMKG;
  11. Penerbitan standar kesejahteraan pilot/nahkoda/masinis/pengemudi (awak);
  12. Pengkoordinasian dan evaluasi kebijakan peningkatan keselamatan transportasi guna mengantisipasi terulangnya kecelakaan transportasi.
Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat di Wilayah Sulawesi Tenggara
Penyelenggaraan Program Zona Keselamatan Transportasi Darat di Wilayah Sulawesi Tenggara

Fasilitas dan Perlengkapan Jalan Zona Keselamatan Transportasi (ZKT)

  1. Rambu Peringatan.
  2. Rambu Larangan Kecepatan Maksimum.
  3. Rambu Peringatan Banyak Lalu Lintas Pejalan Kaki Menggunakan Fasilitas Penyeberangan.
  4. Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Penyeberangan Pejalan Kaki.
  5. Rambu Petunjuk Lokasi Fasilitas Pemberhentian Mobil Bus.
  6. Rambu Batas Akhir Larangan Kecepatan Maksimum.
  7. Marka Lambang Berupa Tulisan “AWAL ZKT”.
  8. Pita Penggaduh.
  9. Marka berupa garis berbiku-biku berwarna kuning, artinya dilarang parkir pada jalan tersebut.
  10. Marka Merah, sebagai tanda “Zona Keselamatan Transportasi”.
  11. Stop Line.
  12. Marka untuk Penyeberangan Pejalan Kaki (Zebra Cross)

PENGENALAN DAN PEMAHAMAN FASILITAS PERLENGKAPAN JALAN PADA ZKT.

  1. Zona Keselamatan Transportasi(ZKT) adalah pengendalian kegiatan lalu lintas melalui pengaturan kecepatan dengan penempatan marka dan rambu pada ruas jalan di lingkungan sekolah yang bertujuan untuk mencegah terjadi kecelakaan sebagai upaya menjamin keselamatan anak di sekolah.
  2. Fasilitas perlengkapan jalan pada ZKT berupa marka dan rambu Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas. Marka jalan terdiri dari :
  3. Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa Pengguna Jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya;
  4. Marka Jalan berwarna kuning menyatakan bahwa Pengguna Jalan dilarang berhenti pada area tersebut;
  5. Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
  6. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
  7. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatankemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya;
  8. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan;
  9. Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalansaat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
TONTON VIDEONYA DISINI

Penetapan lokasi, pengadaan, dan pemasangan ZKT dilakukan oleh :

  1. Direktur Jenderal, untuk jalan Nasional;
  2. Gubernur, untuk jalan Provinsi;
  3. Bupati atau Walikota, untuk jalan Kabupaten/Kota.

Penetapan lokasi ZKT dapat diusulkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten/Kota kepada :

  1. Direktur Jenderal, untuk jalan Nasional;
  2. Gubernur, untuk jalan Provinsi;
  3. Bupati atau Walikota, untuk jalan Kabupaten/Kota.

ZKT dinyatakan dengan fasilitas perlengkapan jalan.

Fasilitas perlengkapan jalan terdiri atas :

  1. Marka jalan;
  2. Rambu lalu lintas;
  3. Alat pengaman pemakai jalan.

Dalam kondisi tertentu ZKT dapat dilengkapi dengan fasilitas perlengkapan jalan, antara lain:

  1. Alat pemberi isyarat lalu lintas;
  2. Halte;
  3. Fasilitas pejalan kaki.

Kondisi tertentu terdiri dari :

  1. Terdapat pengguna jalan penyandang cacat;
  2. Nisbah antara volume dan kapasitas di atas 0,7 (nol koma tujuh).

Marka jalan berupa :

  1. Marka berwarna putih;
  2. Marka berwarna kuning; dan
  3. Marka berwarna merah.

Marka jalan berupa zebra cross diletakkan sebelum pintu/akses masuk.

Rambu lalu lintas berupa :

  1. Rambu peringatan;
  2. Rambu petunjuk; dan
  3. Rambu larangan.

Rambu peringatan memasuki ZKTdipasang pada lokasi dengan memperhatikan :

  1. Kecepatan kendaraan (spot speed);
  2. Waktu persepsi (fine judgement) sebesar 10 (sepuluh) detik.
  3. Dalam hal lokasi sekolah berada dekat dengan persimpangan rambu larangan kecepatan maksimum memasuki ZKT dipasang 50 (lima puluh) meter ke arah sekolah setelah persimpangan.

Alat pengaman pemakai jalan berupa pita penggaduh.

Pita penggaduh paling sedikit berjumlah 5 (lima) yang dipasang pada bagian terluar ZKT.

Pita penggaduh dipasang dengan jarak 50 (lima puluh) meter dari garis terluar ZKT.

Sebelum dilakukan penetapan ZKT dilakukan survei terkait dengan :

  1. Perilaku pengguna jalan; dan
  2. Kondisi lalu lintas.

Survei terkait dengan perilaku pengguna jalan meliputi :

  1. Perilaku pejalan kaki pada saat menyeberang jalan; dan
  2. Perilaku pejalan kaki menyusuri jalan.

Survei terkait dengan kondisi lalu lintas meliputi :

  1. Inventarisasi jalan;
  2. Volume lalu lintas;
  3. Volume pejalan kaki; dan
  4. Kecepatan kendaraan (spot speed).

Adv

MAS’UD

Komentar