Rakor KPU Sultra Fasilitasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) jadwal dan lokasi kampanye rapat umum serta iklan kampanye peserta pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Sultra, Dr. La Ode Natsir Muthalib menjelaskan, saat ini telah memasuki tahapan akhir pemilihan calon legislatif dan pemilihan calon presiden.

Iklan Pemkot Baubau

“Kegiatan hari ini merupakan memfasilitasi kampanye iklan, maupun rapat umum adalah bentuk fasilitasi kampanye yang dilakukan KPU atau metode kampanye. Diharapkan tetap berkoordinasi. Ada kampanye pertemuan terbatas dan tidak akan dihalangi, silahkan terus jalan,”ucap Ketua KPU saat memaparkan diacara rakor tersebut.

Dijelaskan, untuk kampanye media cetak dan media dalam jaringan (Daring) atau online berbeda dengan iklan di media sosial.

“Kampanye di media sosial itu tidak dilarang, sepanjang akunnya didaftarkan secara resmi. Dilaksanakan selama 21 hari selesai sebelum massa tenang,”jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa yang dapat beriklan adalah para peserta pemilu, yakni, Partai Politik, caleg DPD, Capres dan cawapres.

“Kalau anggota DPRD kabupaten kota juga peserta, tetapi bergabung pada partai politiknya,”jelasnya lagi.

Diungkapkan, memfasilitas iklan kampanye calon anggota DPD seluruhnya ditanggung pihak KPU.”Yang kami tidak tanggung adalah desin iklan, itu ditanggung sendiri oleh calon anggota DPD nya sendiri,”terangnya.

MAS’UD

Komentar