tegas.co,. KENDARI, SULTRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar SE MM, pimpin rapat pembahasan implementasi peraturan dasar penyelenggaraan pelayanan perizinan terhadap pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Ruang Rapat Walikota Kendari, Selasa (26/03/2019).
Peraturan itu adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Pemendagri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di Daerah, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 668/1062/SJ tentang Percepatan Pembangunan Perumahan MBR di Daerah.
Sekda Kota Kendari, akan mengusulkan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar tidak ada lagi pungutan yang tidak masuk ke kas daerah secara langsung.
“Jadi kalau pun ada, itu biaya administrasi untuk biaya lain-lain itu harus masuk ke kas daerah”, Kata Nahwa Umar.
Rapat ini, dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, dan DLHK, Ombusman Perwakilan Sultra, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI), dan Asosiasi Pengembang Indonesia.
MAS’UD
Komentar