tegas.co,. BUTON, SULTRA – Bupati Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Bakry, membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020, di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Kamis (28/03/2019).
Musrenbang Pemkab Buton kali ini, bertajuk “Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Produk Unggulan Daerah”
Dalam sambutannya, La Bakry, menyebut pelaksanaan Musrenbang RKPD, merupakan amanah Undang-undang Nomor 25 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
RKPD menurut La Bakry, mempunyai kedudukan, peran dan fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 263 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, bahwa RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan jangka waktu satu tahun.
La Bakry, juga menyebut, Musrenbang RKPD ini, adalah musyawarah para pemangku kepentingan di daerah, untuk mematangkan rencana rancangan kerja Pemkab Buton tahun 2020, penjabaran dari RPJMD Kabupaten Buton tahun ke-3, memperhatikan RKP dan RKPD Sultra.
“Ini semua akan menjadi rujukan bagi penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (RKOPD)” jelas La Bakry, dalam sambutannya, Kamis (28/3/2019).
Kegiatan Musrenbang ini, menurut La Bakry, merupakan puncak proses perencanaan yang dilakukan dari perencanaan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, melalui forum gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Musrenbang, disebut La Bakry, sebagai instrumen proses perencanaan pembangunan, secara teknis berbagai keputusan dalam pelaksanaan pembangunan dirumuskan secara bersama dan dilaksanakan sesuai dengan jenjang pemerintahan.
Sementara Kepala BAPPEDA Sultra, J. Robert M.Tp, yang hadir dalam acara ini, menjelaskan, Musrenbang RKPD, merupakan salah satu tahapan penyusunan RKPD dan menjadi bagian dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilaksanakan dalam rangka koordinasi, integrasi, imporitasi dan kinerja tim sinergitas perencanaan pembangunan, antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, melibatkan pemangku kepentingan.
“In Syaa Allah, kami harapkan sudah ada dan hadir mewakili masing-masing stekholdernya,”kata J. Robert.
Dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya wilayah provinsi (Sultra), salah satu tugas dan wewenang Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, menyelaraskan rencana pembangunan antar daerah Kabupaten/Kota, Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
Komentar