tegas.co., BUTON, SULTRA – Warga Desa Kondowa, bersama Perkumpulan Intelektual, Cendekiawan dan Aktivis Kepulauan Buton (PICA Kepton), berunjuk rasa di lokasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aula Kantor Bupati, Kamis (28/03/2019) pagi.
Dalam aksi ini, massa menuntut Bupati Buton, La Bakry, agar melantik Kepala Desa Kondowa terpilih, Ruslan, hasil Pilkades serentak tahun 2018 lalu. Alasannya, Kades Kondowa yang lama telah berakhir masa jabatannya pada 27 Maret 2019.
“Kami hadir di sini hanya ingin meminta ketegasan Bupati Buton, untuk melantik Kepala Desa (Kondowa) terpilih, yang telah berakhir masa jabatannya” tegas Idrus Jumu, Koordinator Lapangan, saat berorasi di halaman Kantor Bupati Buton, Kamis (28/3/2019).
Sebelumnya, Desa Kondowa, sala satu dari enam desa yang mengugat Surat Keputusan (SK) Bupati Buton, Nomor 225 tahun 2018, tentang penetapan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah Kabupaten Buton tahun 2018, tertanggal 11 Mei 2018, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Majelis Hakim PTUN Kendari, telah mengabulkan seluruh gugatan tersebut, dan menyatakan SK Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018, tidak sah. Hakim, juga memerintahkan tergugat Bupati Buton, mencabut SK tersebut. Atas putusan ini, terlapor Bupati Buton, mengajukan banding di PTUN Makassar.
Kendatipun ada aksi ini, Musrenbang tahun 2020, tetap digelar, pada pukul 11.00 Wita, dibuka oleh Bupati Buton, La Bakary.
KONTRIBUTOR: SUPARMAN
Komentar