tegas.co., MUNA, SULTRA – Sebanyak 35 Desa Persiapan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikembalikan ke induk karena belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Akibatnya, kepala desa induk diminta segera berkoordinasi dengan pelaksana tugas pemerintah desa persiapan untuk melakukan pengembalian aset desa dan menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana secara rinci.
Hal ini disampaikan kepala Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMD) Muna, La Ode Darmansyah, Jumat ( 5/4/219).
Ia menjelaskan, pemekaran itu dianggap inprosedural oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara karena tidak sesuai dengan ketetapan perundang-undangan.
“Ini sesuai dengan keputusan Bupati Muna semua desa pemekaran telah dihapus. Maka dengan sendirinya semua kebijakan dan bentuk pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah desa persiapan segera dihentikan,”ucapnya.
Lanjut dia, sampai kapanpun Plt tidak akan lahir perda tentang pemekaran Desa dikarenakan belum ada kode registrasi dari Provinsi Sultra.
“Pengajuan permohonan desa persiapan yang menjadi syarat utama adalah 400 KK atau 2 ribu jiwa. Namun sejauh ini, belum ada usulan pemekaran desa yang memenuhi syarat yang ditentukan, maka dari itu kepala desa induk agar segera berkoordinasi dengan pelaksana tugas pemerintah desa persiapan untuk melakukan pengembalian aset desa dan menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan dana secara rinci,”pungkasnya.
KONTRIBUTOR: LA ODE AWALLUDIN