Polisi Tangkap Maling Nasabah Bank di Kolaka 

Polisi Tangkap Maling Nasabah Bank di Kolaka 
Pelaku (Tengah)

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Majid (49) warga kabupaten Maros Sulawesi Selatan tak dapat berkutik saat Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap dirinya di sebuah penginapan yang ada di daerah itu, Sabtu (06/4/2019) sekitar pukul 18.30 wita.

Majid ditangkap lantaran telah mencuri uang dan hand phone milik nasabah bank bernama Hj. Nursina Eko yang disimpan di dalam jok motor pada 02 April 2019 lalu di jalan Khairil Anwar Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan Majid berawal adanya informasi warga jika pelaku sedang berada di sebuah penginapan.

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat ditangkap, polisi menyita uang 500 ribu rupiah dan dua buah hand phone hasil dari kejahatan pelaku. Sementara sisanya telah digunakan pelaku untuk berpoyah – poyah.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan cara mengincar nasabah bank.

“Pelaku kemudian membuntuti korban yang baru saja keluar dari bank, setelah singgah di suatu tempat, pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam jok motor,”jelas I Gede Pranata Wiguna kepada tegas.co, Sabtu (6/4/2019).

Kini pelaku mendekam dibalik jeruji Polres Kolaka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

KONTRIBTOR: AS LAN

Komentar