tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilres) serta pemilihan calon legislatif.
Hal itu dilakukan lantaran Bawaslu Kolaka menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa TPS yang tersebar di lima kecamatan.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin menjelaskan, regulasi PSU harus dilakukan dengan sejumlah kondisi dengan sistem berjenjang terkait temuan di lapangan pada saat pemilihan.
“Bawaslu Kolaka telah menyerahkan rekomendasi PSU untuk 8 TPS ke KPUD Kolaka untuk dikaji dan dilaksankan berdasarkan hasil temuannya di lapangan,”jelas Juhardin, Sabtu 20 April 2019.
Juhardin mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya pemilih dari luar kabupaten Kolaka, namun diperbolehkan untuk memilih.
Bahkan lebih parahnya lagi, adanya warga Kolaka yang tidak terdaftar di DPT, namun diperbolehkan memilih di salah satu TPS.
“Adapun kecamatan 8 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, diantaranya kecamatan Kolaka, Latambaga, Wundulako, Pomalaa dan kecamatan Toari,”ungkap Juhardin kepada tegas.co.
Temuan ini berawal dari kericuhan dan protes warga di beberapa TPS saat pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan calon legislatif pada 17 April 2019 lalu.
Kericuhan disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.
KONTRIBUTOR: AS LAN
Komentar