Tenaga kerja dan upah tidak dapat dipisahkan karena upah adalah hak bagi para pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang atau barang sebagai imbalan atas jasa yang telah ia lakukan sesuai dengan kontrak kerja (Perjanjian kerja) dalam kesepakatan bersama.
Dengan demikian pembayaran upah ialah hal yang patut diberikan ketika pekerjaan telah ditunaikan. Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan peristiwa yang dilansir oleh media berita online ZONASULTRA.COM- Bahwa, Puluhan kuli bangunan berbondong-bondong mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jati Raya yang terletak di Jalan Tinaorima, Kelurahan Anaiwoi, Kacamatan Wuawua, Selasa (2/4/2019).
Mereka menyegel gedung itu dengan menggembok pintu utama menggunakan rantai motor. Seorang kepala tukang, Iyan (34), mengatakan pihaknya terpaksa memboikot gedung itu karena upah kerja mereka sebesar Rp300 juta belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan, padahal bangunan itu sudah sejak lama selesai dikerjakan bahkan telah difungsikan.
Upah yang tidak dibayar menjadi polemik memusingkan bagi para pekerja. Pasalnya, upah tersebut merupakan imbalan yang sangat diharapkan. mengingat kebutuhan yang menuntut untuk segera dipenuhi, sehingga desakan dalam bentuk aksi penyegelan gedungpun dilakukan agar upah segera dituntaskan.
Tindakan dinas kesehatan yang belum memberikan upah kepada buruh termasuk tindakan yang zalim, karena hak para pekerja yang tak kunjung dipenuhi dibalik tegaknya bangunan tersebut.
Pemberian upah kepada pekerja sangatlah penting. Bahkan Islam memberi pedoman bahwa bagi setiap atasan hendaklah ia memenuhi upah bawahannya pada waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu telah tuntas sesuai kesepakatan. Jika tidak dipenuhi tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim.
Dalam sebuah Hadis Qudsi, Allah SWT berfirman, “Ada tiga golongan di hari kiamat nanti yang akan menjadi musuh-Ku. Barangsiapa yang menjadi musuh-Ku, maka Aku akan memusuhinya. Pertama, seorang yang berjanji setia kepada-Ku, namun mengkhianatinya. Kedua, seorang yang menjual orang lalu memakan hasil penjualannya. Ketiga, seorang yang mempekerjakan seorang buruh, namun setelah pekerja tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberinya upah.” (HR. Ibnu Majah).
Golongan ketiga yang kelak akan menjadi musuh Allah ialah seorang atasan yang tidak menunaikan kewajibannya. Kewajiban tersebut berupa penunaian hak-hak pekerja dengan memberinya upah atau gaji, sebagai balasan dari kewajibannya yang telah melakukan sebuah pekerjaan, maka ia berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Menyegerakan dalam pemberian upah telah di gambarkan oleh firman Allah swt. dalam Q.S. Ath Tholaq: 6 mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan. “…..Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya……” (QS. Ath Tholaq: 6). Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan.
Maka, sungguh celakalah orang-orang yang zalim itu. Kelak pada Hari Kiamat, mereka akan mendapat siksa yang pedih dari Allah. Maka sudah saatnya kita memutar arah untuk menerapkan aturan sang pencipta melalui jalan yang benar dengan mempelajari Islam secara kaffah atau menyeluruh. Tatkala diterapkan secara kaffah, syariat Islam akan menutup peluang-peluang oknum untuk berbuat zalim Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang zalim dan senantiasa berusaha menunaikan amanah dalam tiap sendi kehidupan, baik terhadap Allah Swt. maupun kepada sesama manusia. Wallahua’lam bi ash-shawab.
PEGIRIM: Indryani Putri (Mahasiswi Ilmu dan Teknologi Pangan UHO)
Komentar