Example floating
Example floating
Berita UtamaButon UtaraDaerah

Butur Gelar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

691
×

Butur Gelar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Butur Galar Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

tegas.co., BUTON UTARA, SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengggelar Sosialisasi Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Aula Gedung Bapedda, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Senin(29/4/2019).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekertaris Daerah(Sekda) Muhammad Yasin turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo, S. Pd, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD Buton Utara, Sekertaris Dewan Sukman Surya, Kabag Organisasi Laode Husima, Panitia Penyelenggara Enis Wirdaningsih Malik, Para Camat/Lurah/Kades Buton Utara serta tamu undangan.

Sosialisasi Survey Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik disertai penandatanganan Pakta Integritas dengan poin-poin perjanjian diantaranya berkomitmen memenuhi komponen standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Oleh Ombudsman RI, tidak melakukan maladministrasi dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Bupati Buton Utara Abu Hasan, melalui Sekda Butur Muhamad Yasin mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal atau prasurvey, sehingga diharapkan semua Opd, Camat/Lurah/Kades segera mempersiapkan segala sesuatunya, terkait dengan standar pelayana publik.

Muhammad Yasin juga menjelaskan, kegiatan Ini harus dimaknai sebagai kewajiban pemerintah untuk membuktikan keberhasilan dalam membrikan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat mendapatkan kepuasan.

“Giat ini dilakukan agar terwujud penegasan dan partisipasi masyarakat yang efektif demi terwujudnya pembangunan daerah yang merata, “ungkapnya.

Dia juga berharap, semoga peserta SSKPP dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga survey nanti Butur dapat berada di zona hijau.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo, S. Pd menambahkan, Ombusman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah termaksud yang di selenggarakan oleh BUMN serta badan Swasta atau perorangan yang diberi menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Ombusman sebagi pengawas dan memberikan penggaruh. Mempengaruhi, menggajak orang untuk taat melakukan pelayanan publik. Produk akhir kita adalah rekomendasi,” tegasnya.

Didalam UU 37 Tahun 2008 yang melakukan pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik yaitu masyarakat, DPR dan Ombusman

Masyarakat adalah bagian dari pengawas eksternal yang diberikan mandat oleh UU

“Jadi kalau masyarakat melakukan pengawasan atau menyampaikan apa yang menjadi temuan terhadap pimpinan OPD atau unit pelayanan publik itu tidak bisa disalahkan karena itu mereka punya tugas,” paparnya

SYP

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos