Dari sejumlah swalayan yang disidak ada beberapa yang masih menjual makanan dalam kemasan kotak atau kalengnya sudah rusak atau lecet.
Akibatnya, Disperindag memberikan sanksi teguran dan meminta untuk ditarik dari penjualan.
Penawasan makanan dilakukan oleh kedua instansi pemerintah ini untuk memberikan rasa nyaman dan perlindungan konsumen mendapatkan makanan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sultra, Sutomo mengatakan, jika semua swalayan di wilayah Sulawesi Tenggara terus di pantau, mulai Senin (20/5/2019) hingga memasuki idul fitri nanti.
“Bagi swalayan yang nakal dan kedapatan menjual makanan yang tidak layak konsumsi atau kadar luarsa, maka akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan izin usaha,”tegas Sutomo kepada tegas.co.
TM14
Komentar