Satuan Reserse Narkoba Polres Muna, Sulawesi Tenggara ( Sultra) di Bulan Suci Ramadhan, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan tujuh tersangka, Kamis (23/5/2019).
Pengungkapan pertama pada (15/5/2019) sekitar pukul 21.30 Wita, dimana Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar yakni RS yang dibekuk di rumahnya bersama barang bukti 2 saset sabu seberat 0,5 gram, uang tunai Rp. 2,1juta hasil transaksi dan 179 saset kosong, di alan Kancil Kelurahan Watonea.
Dari hasil pengembangan tersangka IQ yang merupakan pemain lama pengedar sabu dan DA berperan sebagai kurir turut diciduk dikediaman masing-masing.
Selanjutnya, pengungkapan kedua terjadi pada (16/5/2019) sekitar pukul 10.15 wita, dijalan Ir. Juanda Kelurahan Fokuni, dimana Satres Narkoba mengamankan satu orang tersangka AS alias LM yang saat itu hendak menebus motor yang digadainya di jalan Lakilaponto (belakang kantor Graphari).
Dengan dalih motor AS alias LM lebih dulu digadai oleh temannya seharga Rp. 800 ribu, sehingga saat itu tersangka diberikan barang haram tersebut seberat 0,51 gram sebagai jaminan.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga yang didampingi Kasatres Narkoba, AKP Syarifuddin mengatakan untuk pengungkapan ketiga terjadi pada (16/5/2019) sekitar pukul 13.30 wita, Satres Narkoba mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya AF dan JU di jalan Basuki Rahmat Kelurahan Fokuni yang sementara berpesta sabu bersama barang bukti tiga saset sabu seberat 0,43 gram, tiga saset kosong, alat hisap dan sendok takar, Satres Narkoba juga turut mengamankan satu orang tersangka berinisial MA yang tak lain merupakan seorang PNS aktif sebagai staf di Kelurahan Raha I, yang ikut berpesta sabu.
“Jadi ceritanya MA ini hendak menagih hutang dirumah tersangka AF tapi saat itu AF dan JU sementara berpesta sabu dan MA pun ikut berpesta,” ungkap Kapolres
Lanjut Agung Ramos, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1), Subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari hasil intograsi di TKP pertama barang haram tersebut didapat dari jaringan Lapas Kendari, sementara di TKP ke dua dan tiga masih seputaran kota Raha dan dari ketujuh tersangka empat orang dinyatakan sebagai pengedar,” tutupnya.
WAL
Komentar