Baru Empat Kabupaten Kota Terapan PPDB Online

Baru Empat Kabupaten Kota Terapan PPDB Online
Kepala bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Murmo DM

Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring, untuk tingkat Provinsi Aceh,  baru Empat daerah terlaksana dari 23 Kabupaten/kota karena diduga masih melakukan proses penyesuaian tekhnis penyusunan penempatan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (P & K) Kabupaten Aceh Singkil, Yusfit Helmi diwakili Kepala bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Murmo DM Senin 17 juli 2019 mengatakan, baru Empat Kabupaten kota di Aceh yang sudah menerapkan PPDB secara online. Kempatnya yakni, Kabupaten Aceh Besar, Pemko Sabang, kota Madya banda Aceh dan Aceh Tenggara.

Iklan Pemkot Baubau

“Informasi yang kita terima baru Empat Kabupaten/Kota yang sudah menerapkan PPDB secara online tahun ini, sedangkan 19 Kabupaten/Kota lagi kemungkinan masih melakukan proses termasuk Aceh Singkil namun PPDB secara ofline tetap berjalan sebagaimana adanya,”kata Murmo.

Untuk wilayah Aceh Singkil tahun ini pihak Dinas P dan K Kabupaten Aceh Singkil rencanakan duduk musyawarah bersama K3S, Pengawas Sekolah dan pihak yang berkompeten untuk menyusun zonasi wilayah yang akan ditentukan proses PPDB secara online serta membuat Perbupnya.

“Untuk Kabupaten Aceh Singkil, direncanakan hanya dua Kecamatan pelaksanaan PPDB online dari 11 Kecamatan, yaitu Kecamatan Singkil dan Kecamatan Gunung meriah, karena Dua Kecamatan itu masuk kawasan padat penduduk,”sebutnya.

Menurutnya penerapan PPDB secara online juga sangat baik, karena tekhnisnya melalui zonasi wilayah, bahwa siswa/siswi yang bersekolah harus di lingkungannya atau di desanya. “Tujuannya tak lain untuk menghidupkan suasana pemerataan jumlah pelajar sekolah, dan tidak ada lagi sekolah yang sepi muridnya.

Sebagaimana surat edaran peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 51 tahun 2018, tentang PPDB, pada TK/Paud, SD, SMP/Mts, SMA dan SMK kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia mengimbau agar menyusun tekhnis PPDB yang di tetapkan peraturannya ke pada daerah – daerah dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan(LPMP) tahun ajaran 2019/2020.

Instansi terkait menetapkan zonasi palinng lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Selanjutnya memerintahkan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas kependudukan dan Capil dalam menentukan penempatan Zonasi.

Kemudian memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh Pemkab setempat tidak melakukan tindakan jual beli kursi titipan peserta didik atau pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

AHMAD JEKI

Komentar