Reka Ulang Pembunuhan Sopir Travel, 38 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Pembunuhan Sopir Travel, 38 Adegan Diperagakan
Reka Ulang Pembunuhan Sopir Travel, 38 Adegan Diperagakan

Satuan Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Aceh Singkil menggelar rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sopir travel dengan korban Sapriansyah, warga si Anjo-anjo, kecamatan Gunung Meriah, Selasa 18 Juli 2019.

Rekontruksi berlangsung di desa kampung baru, kecamatan Singkil Utara. Satuan polisi menghadirkan tersangka Hadi Nurpathon (32), asal Gampong Krueng Itam, kecamatan Tadu Raya, kabupaten Nagan Raya.

Iklan Pemkot Baubau

Rekontruksi digelar guna melengkapi berkas perkara dan untuk menyesuaikan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

38 adegan diperagankan tersangka di tiga lokasi terpisah. Ketiga lokasi itu yakni, Halte Kapung Baru, kecamatan Singkil Utara,  5 perumahan PT ASTRA dan di depan kantor Polres Aceh Singkil.

Adegan pertama, tersangka mehubungi petugas travel dan memesan angkutan tujuan Medan, Sumatra Utara.

Pelaku meminta sopir menjemputnya di halte desa Kampung Baru. Karena sang supir membawa penumpang lain saat menjemputnya, pelaku kemudian membatalkan dengan alasan karena hendak ke Meulaboh.

Adegan selanjutnya, pelaku menghubungi mobil travel lain, mobil yang di pesan tiba sekitar 20.20 Wib dengan jenis mobil toyota kijang krista BL 1356 RZ dan di kemudikan oleh korban Sapriansyah.

Setelah menjemput pelaku, mobil menuju 5 perumahan wilayah kepala sawit PT Astra untuk menjemput penumpang lainnya.

Baca,

Pada adegan lain, pelaku meminta ijin untuk buang air kecil. Teryata tujuannya untuk mempersiapkan senjatanya guna menghabisi nyawa korban. Kemudian pelaku masuk kembali ke dalam mobil.

Saat dalam perjalanan, pelaku mulai beraksi dengan mengayunkan kapak dari belakang ke bagian rahang korban, sehingga korban tersungkur.

Melihat korban masih bergerak, pelaku lalu mengikat leher dengan tali untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian si korban dipindahkan ke bangku belakang sopir.

Direka ulang itu terungkap juga pelaku mengganti plat mobil setelah membunuh korban. Memasang plat mobil palsu BK 1969 JV guna menghilangkan jejak agar dapat mengelabui.

Tersangka membuang jasad korban saat di tengah jalan. Jasad korban di buang di jalan lintas nasional Subulusalam Singkil, tepatnya di daerah desa Bulusema, kecamatan Suro.

Usai membuang jasad korban, pelaku menuju kampung halamanya di Nagan Raya.

Sementara itu, barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa Sapriansyah di buang ke sungai daerah Nagan Raya.

Tersangka seorang diri merencanakan aksinya di kampung Nagan Raya. Ia ke Singkil untuk menghabisi nyawa korban.

Dengan adanya reka adegan ini, semua kronologi dan barang bukti guna untuk meyakinkan jalan cerita dari pembunuhan korban.

Reka ulang kasus pembunuhan itu dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Singkil, dan disaksikan ratusan warga. Proses reka ulang ini mendapat pengamanan ketat dari kepolisian.

AHMAD JEKI

Komentar