Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, Tanggal 22 Juni 2019. Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Polsek Atari Jaya Kecamatan Lalembuu melalukan penangkapan terhadap seorang pria dengan Inisial AS (54) pekerjaan tani, alamat Desa Mandoke, Kecamatan Lalembuu yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman di Desa Mokupa Jaya Kecamatan Lalembuu, Konsel.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi SH menjelaskan penangkapan tersangka AS dilakukan pada hari ini, Sabtu 22 Juni 2019 sekira pukul 01.00 wita. AS diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang lelaki, dibuktikan dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, Tanggal 22 Juni 2019.
Selain itu, kata Fitrayadi, AS juga diduga telah melakukan tindak pidana membawa, menguasai senjata tajam (sajam) tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
“Kronologis kejadiannya, pada saat dipesta korban dipangil menyumbangkan lagu oleh saudara Baharudin kemudian pada saat menyanyi ditertawai oleh Terlapor (tersangka) AS, lalu selesai menyanyi korban turun dari paggung dan menegur terlapor (AS) “kenapa kamu kasi begitu saya didepan orang banyak”. Karena pengaruh alkohol terlapor (AS) tersinggung dan mengejar korban dengan badik, lalu terlapor di tahan oleh Bripka Puguh yang saat itu sedang ikut pengamanan pesta perkawinan bersama 2 orang personil Polsek lainnya dan warga sedangkan korban dibawa pulang oleh Bripka Daniel,” jelas Fitrayadi.
Saat ini, tambah Fitrayadi, tersangka AS dan Barang Buktinya (BB) diamankan di Mako Polsek Atari jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal pengancaman dan membawa senjata tajam tanpa izin Pasal 2 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. sedangkan pengancamannya dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
MAHIDIN
Komentar