Nasdem Usung Paslon Melalui PO

Nasdem Usung Paslon Melalui PO
Bendera NasDem FOTO: I N T

Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih setahun lagi atau tepatnya di Bulan September Tahun 2020 mendatang.

Terkait tahapan tersebut, sejumlah partai politik pemilik kursi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 beberapa waktu lalu sudah mulai menggodok dan mencari pasangan calon yang akan diajukan dalam agenda lima tahunan tersebut. 

Salah satu partai politik yang memilika kans untuk mengajukan atau mengusung pasangan calin Bupati dan Wakil Bupati adalah Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Hasil Pileg bulan April 2019 lalu, partai besutan Surya Paloh ini meraih lima kursi di parlemen Konsel. Artinya dari persyaratan pengajuan pasangan calon Partai Nasdem masih membutuhkan dua kursi untuk mengajukan pasangan calon, agar kursinya mencapai tujuh kursi dari 35 kursi di DPRD Konsel. Untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati konsel, partai dengan tagline Tanpa Mahar ini tentunya bakal mengusung calon yang akan memenangkan pertarungan. 

“Partai Nasdem dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan survei terhadap sejumlah nama yang akan diajukan di Pilkada Konsel 2020 mendatang. Sesuai dengan regulasi dan aturan partai, Nasdem akan melakukan survei, hasil survei tersebut akan diserahkan di DPW Partai Nasdem untuk selanjutnya diajukan di DPP dan di putuskan dan ditetapkan, ” ujar Ketua Bappilu Partai Nasdem Konsel Binmas Mangidi, S. Sos kepada awak media ini, Sabtu, 22 juni 2019. 

Menurut Binmas Mangidi, riak-riak yang santer di DPD Partai Nasdem Konsel, bahwasannya ketua DPD Partai Nasdem Konsel Tasman Lamuse sudah melakukan pertemuan-pertemuan terbatas dengan sejumlah pimpinan Parpol lainnya di Konsel untuk membahas siapa-siapa bakal calon bupati dan wakil Bupati tersebut sifatnya belum resmi. 

“Partai Nasdem sangat jelas, bahwa dalam membahas dalam rangka mengajukan calon itu harus mengikuti prosedur dan petunjuk organisasi (PO). Hasil PO inilah yang selanjutnya di bahas di tingkat DPD dan selanjutnya disampaikan di DPW. Intinya pengajuan calon itu disampaikan melalui partai secara keseluruhan,  bukan karena kehendak dan kemauan pribadi ketua partai dalam hal ini partai Nasdem,” terangnya.

Anggota DPRD Konsel ini menambahkan, dari bahasa-bahasan sejumlah media sosial, media online, bahwasannya ketua DPD Partai Nasdem Tasman Lamuse sudah menggelar pertemuan dengan sejumlah pimpinan parpol, bahkan sudah memasang masangkan calon bupati dan wakik bupati, termasuk pribadi Tasman Lamuse masuk dalam Radar calon baik Bupati ataupun Wakil. 

“Nasdem Konsel tentunya memiliki nilai tawar untuk mengajukan calon non kader atau kader itu sendiri. Namun dalam penentuan ini partai mempunyai prosedur, bukan berdasar kemauan pribadi, karena partai tersebut milik organisasi,  bukan milik pribadi dengan arogansi untuk menentukan sendiri,”tambahnya. 

Mantan aktifis HMI ini mengaku, pergerakan yang dilakukan oleh pribadi ketua partai Nasdem Konsel ini dinilai sangat menyalahi prosedur PO Partai. 

“Partai Nasdem yang nota bene tanpa mahar tentunya akan mengajujan pasangan calon baik itu kader atau non kader akan melakukan survei,  sehingga apa yang diajukan atau diusung bakal menjadi pemenang Pilkada,”tandasnya. 

Sementara itu salah satu kader partai Nasdem Herman,  S. Sos mengakui, jika partai Nasdem di Konsel memiliki kans untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan tetap melakukan koalisi dengan sejumlah partai. 

“Nasdem Konsel dengan lima kursi yang ada di DPRD konsel tentunya mempunyai nilai tawar untuk mengajukan kader untuk diajukan sebagai calon Bupati atau wakil Bupati. Hanya saja Nasdem Konsel dalam mengajukan calon harus memikirkan dan mengutamakan peluang memenangkan Pilkada, bukan sekedar mengajukan tetapi peluangnya tidak menang, ” ujarnya singkat saat ditemui terpisah.

T I M

Komentar