Penerimaan siswa baru yang mengacu pada sistem zonasi saat ini banyak diperbincangkan masyarakat luas. Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018//2019 ini banyak menuai pro dan kontra karena dinilai membatasi siswa dengan nilai yang tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit. Memasuki tahun kedua penerapan sistem zonasi, inilah ketentuan mendasar yang perlu diketahui masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru ini. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Penerapan sistem zonasi menyebabkan calon siswa yang berdomisili jauh dari lokasi sebuah sekolah kehilangan kesempatan untuk bisa terdaftar menjadi salah satu siswa di sekolah tersebut.(kompas.com 19/6/19).
Sikap kontra berasal dari siswa dan orang tua yang merasa kecewa saat nilai UN yang tinggi akan tetapi tidak bisa masuk ke sekolah negeri dikarenakan letak rumah mereka yang jauh dari sekolah negeri tersebut. Sekolah negeri adalah sekolah yang sangat di minati karena selain kwalitas juga biaya yang tidak menguras kantong.
Jika di teliti lebih mendalam Sistem zonasi ini sangat berpengaruh bagi kelanjutan masa depan siswa, kenapa? Bila ada siswa berprestasi berasal dari menengah kebawah bisa jadi ia tidak bisa melanjutkan sekolah karena terhalang oleh mahalnya sekolah swasta. Angka putus sekolah akan semakin tinggi dan berdampak pada masa depan negeri ini.
Tapi sepertinya saat ini perhatian terhadap pendidikan masih kurang. Hal itu terbukti dari adanya sekolah favorit dan non favorit. Hal ini sangat perlu perhatian negara yang jika sistem zonasi ini diterusberlakukan seharusnya pemerataan peningkatan kwalitas sekolahpun juga diberlakukan, semua sekolah-sekolah harus memiliki pengajar dan sarana yang berkwalitas sehingga para siswa tidak usah jauh-jauh dalam mencari sekolah favorit.
Hal ini juga dibahas dalam sistem pendidikan islam yang dimana sarana dan prasarana dalam pendidikan harus diperhatikan. Dalam era kekhilafahan Tenaga pengajar yang mumpuni akan mencetak ilmuan – ilmuan hebat seperti Ibnu Sina, Ibnu Batutah dan lain sebagainya. Karena Didalam sistem Islam tidak akan muncul peluang timbulnya kebodohan dikalangan umatnya, sebab Allah SWT mewajibkan kepada setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan membekali dirinya dengan berbagai macam ilmu pengetahuan untuk keperluan kehidupannya serta keperluan umatnya. Atas dasar ini Negara wajib menyempurnakan sector pendidikannya melalui pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyatnya, memberikan sarana yang dapat mempermudah seseorang dalam menimba ilmu, karena ilmu pengetahuan adalah kebutuhan manusia yang paling pokok, yang telah menjadi kewajiban bagi negara untuk menjamin, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya termaksud tanda –tanda datangnya hari kiamat adalah hilangnya ilmu dan luasnya kebodohan”. Wallau’alam.
IKA UMMU AL-FATIH
Komentar