Polisi Bekuk Pemuda Wakatobi Edarkan Sabu

Polisi Bekuk Pemuda Wakatobi Edarkan Sabu
Kapolres Wakatobi melalu Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Awaluddin, SH

Satuan reserse narkoba Polres Wakatobi berhasil membekuk La Ode Taharuddin alias La Taha, warga Tebangka, Kelurahan Wanci Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sejauh ini polisi sudah menetapkan La Taha sebagai Tersangka (Tsk).

Kapolres Wakatobi melalu Kaur Bin Ops Narkoba Ipda Awaluddin, SH menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada Jumat 21 Juni, di Hotel Fidel, Kelurahan Wanci.

Iklan Pemkot Baubau

“Berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa lelaki bernama TH ini akan melakukan transaksi (jual beli). Dalam penyidikan, TH diketahui sebagai badar (pengedar) dan pemakai,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/06/2019).

Ia menceritakan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan Tsk TH berupa narkotika jenis sabu, dangan beratnya 0,19 gram. Kemudian dari hasil uji laboratorium Makassar, Tsk TH positif sebagai pengguna.

“Dari hasil tes urin lab Makassar lelaki berinisial TH positif, dan untuk narkoba juga diketahui narkotika jenis sabu-sabu,” terang pria yang pernah menjadi ajudan Bupati itu.

Dari hasil keterangan Tsk TH, lanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut akan dijual kepada pria berinisial NN. Namun demikian, polisi belum menyebut secara pasti. Kendati hal tersebut akan dikembangkan lebih jauh lagi.

“Tsk lelaki TH saat ini telah kami amankan di rutan Polres. Tsk sendiri diancaman dengan pasal 114 ayat 1, minimal hukaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun, susider pasal 112 ayat 1,  4 tahun 12 tahun, lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, 4 tahun, jo pasal 54, UU RI no 35 tahun 2009,” jelasnya.

RUSDIN

Komentar