Anak Dibawah Umur di Kolaka Diperkosa, Pelaku Ditangkap Polisi

Anak Dibawah Umur di Kolaka Diperkosa, Pelaku Ditangkap Polisi
Anak Dibawah Umur di Kolaka Diperkosa, Pelaku Ditangkap Polisi

Tim Elang Anti Bandit Satreskerim Polres Kolaka menangkap pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berama Muhammad Baso Halim (20), warga desa Ulu Baula, kecamatan Baula, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu 29 Juni 2019.

Peristiwa pemerkosaan terjadi bermula saat korban (N) yang merupakan adik sepupunya sendiri datang dan tertidur di rumah pelaku.

Pelaku kemudian berbaring di samping korban dan memaksanya untuk dilayani nafsu bejadnya, sehingga terjadilah dugaan pemerkosaan yang dialami N.

Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun perbuatan bejad.

Namun, yang terjadi, korban kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan perbuatan bejad sepupunya itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperkosa langsung melaporkan ke Polres Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap pelaku pemerkosaan di rumahnya tanpa ada perlawanan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 d / undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”terang I Gede Pranata kepada tegas.co.

Komentar