Anak Dibawah Umur di Konawe Selatan Diperkosa 9 Pelajar

Anak Dibawah Umur di Kolsen Diperkosa 9 Pelajar
Anggota Satreskrim Polres Konsel saat mengamankan Lima pemuda tersangka pemerkosaan anak dibawah umur FOTO: Dok Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitrayadi SH

Polres Konsel Amankan Lima Pemuda Empat Masih Buron

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan lima pemuda, yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan (pemerkosaan) anak dibawah umur.

Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fitrayadi SH menjelaskan bahwa, sekitar Bulan April –  Mei 2019 lalu di Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Konsel terjadi Tindak pidana Kejahatan terhadap Kesusilaan (Pemerkosaan) yang diduga dilakukan oleh 9 orang pemuda di desa tersebut.

Fitrayadi mengaku bahwa, korbannya adalah anak dibawah umur inisial TS (15), warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, Konsel.

“Hingga saat ini Korban TS sudah melaporkan 4 Laporan Polisi (LP) ke Polsek Andoolo. Setelah Korban melaporkan kejadian tersebut pada 21 Juni 2019 jajaran Polsek Andoolo yang di backup Satreskrim Polres Konsel langsung melakukan penyelidikan dan sebelum dilakukan penangkapan pada Sabtu 29 Juni 2019 5 (lima) orang tersangka melalui orang tua masing-masing telah menyerahkan diri di Polsek Andoolo,” jelas Fitrayadi.

Para tersangka yang menyerahkan diri, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini, yaitu, JH (18) AJS (16), MD (17), AP (17), dan UM (15). Kelimanya merupakan pelajar SMA, warga Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo.

“Terhadap ke 4 (empat) pelaku yang belum tertangkap, akan terus dilakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Identitas ke 4 tersangka yang belum tertangkat kami sudah kantongi, dan kami tidak mau publikasikan dulu karena ini untuk kepentingan penyidikan,”pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, tambah Fitrayadi, mengingat Korban masih dibawah umur sehingga semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak debgan ancaman 13 tahun penjara.

” Saat ini ke 5 (lima) Pelaku yang sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Konsel, dan penyidikannya akan diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Konsel. Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka tegah melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman keras (miras),” tambahnya.

MAHIDIN

Komentar