Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau menggagalkan pengeluaran terumbu karang di Bandar udara Betoambari Baubau, Senin, 08 Juli 2019.
Terumbu karang yang akan dilalulintaskan oleh 1 Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan tujuan Jakarta. Pertama kali dideteksi di mesin X Ray oleh petugas Avsec bandara Betoambari Baubau.
Petugas mencurigai adanya benda aneh di dalam Koper bagasi penumpang, oleh karena itu petugas avsec langsung memeriksa barang tersebut bersama petugas SKIPM Baubau.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan patahan terumbu karang yang telah dibungkus tissue dan diluarnya ditutup dengan aluminium foil.
Petugas SKIPM Baubau langsung berinisiatif melakukan penyitaan dan pengumpulan data identitas WNA tersebut.
Pemilik barang bagasi tersebut berinisial QX (42). Ketika dilakukan interogasi petugas mengalami kesulitan untuk berkomunikasi, sebab WNA tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia, dan tidak fasih berbahasa Inggris, sehingga petugas kesulitan mendapatkan asal usul terumbu karang tersebut.
Dari aroma dan warna karang yang ditahan masih segar aroma lautnya, akan tetapi warnanya sudah mulai terlihat pudar.
Diduga barang tersebut akan dilalulintaskan keluar negeri.
Sebelumnya pada 09 Juli 2019 juga telah dilakukan penahanan berupa kerang – kerangan yang dibawa oleh masyarakat lokal yang akan dilalulintaskan menuju Makassar, meskipun telah diperiksa dan dinyatakan bukan termasuk hewan yang dilindungi, oleh petugas barang tersebut disita karena tidak dilaporkan dan dilengkapi dokumen resmi dari SKIPM Baubau terkait lalulintas produk perikanan dan Biota laut lainnya sesuai persyaratan perundang undangan.
Kepala SKIPM Baubau, Arsal menjelaskan, berdasarkan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, terumbu karang merupakan salah satu kawasan lindung bagi ikan yang terancam punah dan rusak akibat aktivitas manusia.
Disampaikan pula bahwa terumbu karang merupakan salah satu ekosisem utama atau tempat berlindung dan beranak pinak yang ada di laut.
“Oleh karena itu kita harus lestarikan dan jaga bersama untuk kelestariannya dan biota laut didalamnya,”hatur Arsal.
Diharapkan dari 2 kasus diatas perlunya kesadaran yang tinggi bagi wisatawan asing untuk tidak mengambil dan merusak sumberdaya Kelautan Buton.
Untuk itu pihaknya akan terus memberikan sosialisasi agar tidak terulang kembali seperti kejadian tersebut.
Bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar daerah dan membawa hasil laut harus tetap patuh dan wajib lapor karantina.
Pihak Karantina ikan juga mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar menjaga kelestarian alam utamanya biota laut serta tidak mengeksploitasi berbagai jenis komoditi perikanan yang nyaris punah termasuk terumbu karang yang menjadi rumah bagi semua mahluk hidup dilaut.
T I M
Komentar