Indonesia Darurat impor sampah

Indonesia Darurat impor sampah
MARYAM


Beberapa bulan terakhir indonesia kedapatan banyak impor sampah bermasalah dari negara lain. Pada akhir maret lalu, terdapat lima kontainer sampah impor bermasalah kiriman dari seattle AS ke surabaya, jawa timur.

Kelima kontainer tersebut berisi campuran sampah rumah tangga lainnya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), mulai dari kemasan minyak goreng dari plastik, botol bekas infus dari plastik, sepatu bekas, kemasan oli bekas, hingga botol minum sekali pakai.

Iklan Pemkot Baubau

Bukan hanya di surabaya, sampah impor juga ditemukan di batam, kep. Riau.  Terdapat 65 Kontainer sampah impor bermasalah yang ditemukan di pelabuhan bonkar muat batu ampar, Batam. Pihak kementerian koordinator bidang kemaritiman, kementerian lingkungan hidup kota Batam dan kantor Bea Cukai Batam akan menindak lanjuti 65 Kontainer sampah tersebut. Antara (16/6).

Berdasarkan data lembaga kajian Ekologi dan konservasi lahan basah Ecoton, masuknya sampah dengan merk dan lokasi jual diluar indonesia, diduga akibat kebijakan china pada 2018 menghentikan impor sampah plastik dari sejumlah negara uni eropa dan Amerika Serikat yang mengakibatkan sampah plastik beralih tujuan ke sejumlah negara  ASEAN termasuk Indonesia.

Indonesia saat ini diperkirakan menerimah sedikitnya 300 Kontainer sampah impor yang sebagian besar menuju ke jawa Timur.( iNews.id, 19/6).

Persoalan sampah di indonesia merupakan masalah darurat  yang belum terealisasi ujung pangkalnya. Baik pada persoalan pengelolaan bahan daur ulang dan limbah  ditambah lagi indonesia kini menjadi negara pembuangan sampah dari negara lain.

Alih-alih, sampah yang berasal dari beberapa negara uni Eropa dan AS akan digunakan sebagai bahan industri kertas dalam negeri. Namun, hal tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi Negara.  Dilansir dari iNews. id (19/6). Terdapat tumpukan sampah kertas yang diimpor oleh sebuah perusahaan pabrik kertas sebagai bahan baku kertas di mojokerto.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, KLHK sedang menyiapkan sejumlah langkah jangka pendek dan panjang untuk mengatasi persoalan masuknya sampah atau limbah B3 secara ilegal melalui jalur impor ini.

Untuk jangka pendek, katanya, pemerintah akan melakukan re-ekspor material impor termasuk kertas dan plastik yang mengandung sampah. KLHK akan melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan jumlah sampah ikutan dalam impor kertas bekas.

Adapun untuk langkah jangka panjang, KLHK mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun. Menurut Vivien, frasa lain-lain di aturan tersebut perlu diperjelas.

Secara khusus, Vivien mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah Bea Cukai apabila ternyata jumlah sampah yang masuk melalui jalur impor itu sangat besar. Vivien menuturkan, pihak LKHK akan melakukan perhitungan atau kajian soal sampah ikutan dari impor kertas ini, menyusun prosedur perhitungan sampah ikutan dalam kertas impor, dan menyampaikannya kepada seluruh kementerian/lembaga terkait.

Jika terbukti melakukan impor sampah atau limbah B3, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sehingga dapat terancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) dengan hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan denda antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Perdagangan antar negara semakin pesat seiring berkembangnya zaman. Menjadikan hubungan perdagangan internasional menjatuhkan popularitas dalam sebuah negara. Sistem kapitalis ( Pemilik Modal ) dengan dalih manfaat semata menjadikan negeri indonesia merosot bukan hanya dalam rana ekonomi politik. Tetapi juga dalam memperoleh keuntungan tidak perduli  negara kehilangan kewibawaannya.

Penanggulangan sampah dalam islam

Salah satu bukti kesempurnaan ajaran Islam adalah mempunyai pandangan sendiri dalam upaya penanggulangan sampah. Kalau ada yang bertanya, apakah dalil dari Al Quran dan Hadits yang memerintahkan umat islam untuk mengelola sampah? maka kita memang tidak menemukan ada ayat atau hadits yang secara jelas dan gamblang memerintahkan hal tersebut. Akan tetapi kalau kita berkaca dari beragam ayat dan riwayat, termasuk hadits yang akan kami sebutkan berikut ini, sesungguhnya Islam mengajarkan pemeluknya agar mengelola sampah karena mayoritas sampah bisa dikelola.

Dalam riwayat yang lain dsebutkan, “Sesungguhnya syetan bersama kalian dalam segala keadaan, sampai-sampai syetan bersama kalian saat makan. Oleh karena itu, jika makanan kalian jatuh ke lantai maka bersihkanlah kotorannya kemudian makanlah dan jangan dibiarkan untuk syetan. Jika sudah selesai makan maka jilatilah jari-jemari karena beluma diketahui di bagian manakah keberkahan makanan tersebut,” (HR. Muslim no. 2033 dan Ahmad no. 14218)

Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam diatas menunjukkan kepada kita betapa ajaran Islam begitu sempurna, dan Syamil (mencakup segala aspek kehidupan). Islam tidak hanya berbicara tentang ketuhanan (akidah/rububiyah dan uluhiyyah), ekonomi, politik, militer (jihad), ibadah mahdhah (ritual), muamalah (sosial), tetapi pada perkara yang kelihatannya cukup sepele dan sederhana pun tidak pernah luput dari perhatian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, sang pengemban risalah Islam.

Perdagangan luar negeri dalam Islam sepenuhnya dikontrol oleh negara dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah dan perekonomian dalam negeri. Warga negara dilarang melakukan perdagangan luar negeri tanpa seizin negara.  Tentunya, Negara tidak akan menerima barang impor jika persediaan barang dalam negara masih mencukupi. Terlebih lagi jika yang diimpor adalah sampah!!! wallahu’Alam

MARYAM

Komentar