Hidup di era digital yang semua serba mudah dan cepat ini, siapa yang tak mengenal internet. Mulai dari yang tua, remaja, bahkan sampai anak-anak yang masih dibawah umur pun, sudah mengenal internet. internet bukan barang mewah, tetapi seolah telah menjadi kebutuhan. Tidak sedikit yang menghabiskan waktunya di smartphone mereka. Mereka pun tinggal browsing apa yang mereka butuhkan tanpa harus membuka buku atau bertanya kepada orang lain. Dan mereka dengan mudah mengenal orang lain hanya dengan bekal smartphone lewat bebagai macam media sosialnya.
Semua akan terhubung tanpa batas ruang dan waktu . Namun sayang sekali apabila perkembang teknologi tidak diimbangi dengan ilmu agama. Generasi muda akan terbawa arus karena banyak konten-konten yang tersedia sangat bertentangan dengan agama dan moral.
Jakarta (Antara). Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai internet di Indonesia belum layak anak kerena masih ada iklan rokok yang mudah di akses dan dilihat anak-anak. ” Sebagai contoh, salah satu indikator kabupaten/kota layak anak adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok. Bila masih ada iklan rokok, berarti internet di Indonesia belum layak anak,” Jakarta, Minggu, 23 Juni 2019.
Selain itu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sudah menerima surat ihwal pemblokiran iklan rokok di internet. Surat itu merupakan kiriman dari kementerian kesehatan kepada kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia mengatakan saat baru menerima surat itu, Kominfo langsung melakukan Crawling. Dari hasil Crawling itu, kata Rudi Kominfo menemukan 114 kanal di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube yang jelas melanggar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud, yaitu undang-undang 36/2009 pasal 46, ayat (3) tentang promosi rokok yang memperkenalkan wujud rokok dilansir dari Tempo co, Jakarta di mesjid Istiqlal Rabu, 5 Mei 2019.
Penggunaan internet mempunyai dampak positif, karena memudahlkan urusan manusia. namun juga memiliki dampak negate, trutama bagi anak- anak yang belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk . belum layaknya Internet untuk anak, tidak hanya karena iklan rokok saja yang banyak bermunculan di internet. Namun mudahnya akses terhadap situs- situs porngrapi yang bertebaran.
Belum lagi dampak kecanduan game online. bisa memicu seseorang melakukan tindakan kriminal seperti kasus berinisial YS ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Perempuan berusia 26 tahun ini ditangkap ketika membobol bank sebesar Rp 1,85 miliar lewat sebuah games online mobile legenda. ( Sabtu, 18 Mei 2019 / 20:36 WIBi Viva.co.id). Selain itu game online juga bisa berdampak pada rusaknya generasi bangsa. http://www.pena-pejuan-club/2019/06/game.online-merusak-anak-bangsa.html.
Sungguh sangat ironis bagi generasi bangsa oleh sebab itu internet layak anak akan sangat sulit diterapkan apabila pemerintah masih mengagungkan sistem sekuler domokrasi yaitu pemisahan agama dari kehidupan dan paham demokrasi tidak terlepas dari paham kebebasan individu. Paham inilah yang telah membawa duka paling mendalam yang menimpa umat manusia.
Internet tak luput dari peran para kapitalisme yang selalu mengutamakan keuntungan materi duniawi. Sehingga tak heran apabila internet banyak mengandung konten-konten yang sangat bertentangan dengan agama dan moral, yang dapat merusak generasi bangsa dan ini akan selalu ada selama masih ada keuntungan bagi para pemilik modal.
Islam adalah Din (agama) sekaligus sistem hidup yang mampu mengatur seluruh aspek kehidupan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman: ” Maka demi tuhan, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim (pemutus) terhadap perkara yang mereka perselisihkan.” (TQS An-nisa : 56), oleh sebab itu Islam mempunyai cara yang khas dalam menjaga generasi muda secara sempurna.
Berikut ketentuan Islam dalam menjaga generasi bangsa:
1. Islam akan menjaga anak dan generasi bangsa secara integral dan menyeluruh.
2. Pilar pelaksanaan aturan Islam adalah negara, masyarakat dan individu.
Disini setiap individu memiliki kewajiban untuk menjaga ketaqwaan dan melaksanakan hukum syara atas dasar aqidah Islam. Kemudian masyarakat juga mempunyai hak untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya penggunaan internet.
Masyarakat wajib melukukan amar ma’ruf dan nahi munkar maka akan terciptalah masyarakat yang islami. Jika ada kemaksiatan masyarakat akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Selain itu, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk mengontrol negara sebagai pelindung umat manusia yang didasarkan pada syari’at Islam.
Dan terakhir adalah peran negara sangat penting dalam menjaga dan melindungi seluruh umat manusia, termasuk anak- anak. Mekanisme penjagaan dan perlindungan negara dalam sistem Islam dilakukan secara universal melalui penerapan aturan Islam yang secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah pengaturan media massa terkait berita dan informasi yang disampaikan hanyalah konten-konten yang akan membina ketaqwaan dan menumbuhkan ketaatan. Dan melarang situs- situs dan konten yang bertentangan dengan Islam. Dan memberi sanksi tegas bagi yang melanggar. Wallau a’lam.
AISYAH
Komentar