Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) meluncurkan aplikasi berbasis website yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
Hal ini untuk lebih mempermudah masyarakat dalam pencarian dokumen produk hukum. Aplikasi online itu diberi nama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Dimana, website ini telah terintegrasi dengan website pusat JDIH Nasional, yang dapat diakses melaui alamat www.jdih.konaweselatankab.go.id.
JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. secara sederhana.
Kepala Bagian Hukum Setda Konsel, Pujiono SH MH menjelaskan bahwa, saat ini seluruh masyarakat Konsel tanpa terkecuali telah dapat mengakses informasi terkait peraturan daerah (Perda) atau produk hukum lainnya yang di keluarkan Pemda. Sudah bisa dilihat atau di unduh melalui alamat website yang telah di sediakan secara online diatas.
“Alhamdulillah telah kita launching aplikasi online JDIH dan bisa dibuka siapa saja, yang di dalamnya memuat peraturan atau informasi hukum terkait kebijakan yang telah dikeluarkan Pemda Konsel yang telah terintegrasi dengan website Kemenkunham atau JDIHN,” ujar Pujiono. Jum’at, 12/7/2019.
Website JDIH ini, sambung dia, sudah menggunakan alamat domain sesuai standar berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sebagaimana diatur dalam Permenkunham No 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Perpres No 33 Tahun 2012 tentang JDIH Nasional.
“Dimana akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum,” ujarnya.
Lebih jauh Pujiono menjelaskan, perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi semakin mendorong pentingnya sistem JDIH dibangun. Proses digitalisasi peraturan kini menjadi kebutuhan bukan saja untuk Pusat tetapi juga bagi daerah. Apalagi dalam perspektif keterbukaan informasi seperti diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008, peraturan perundang-undangan adalah informasi yang terbuka.
“Sudah bukan zamannya lagi instansi pemerintah menganggap peraturan sebagai informasi yang rahasia. Olehnnya JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses bebas masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, tamban Pujiono, JDIH diluncurkan untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut produk hukum dearah, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi serta untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.
“Sehingga dengan terbukanya akses informasi hukum online ini akan tercipta suatu pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dan dapat meminimalisir setiap penyimpangan yang dapat dikategorikan dengan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tambah Pujiono.
Sementara itu sebagai penanggung jawab website Pemda Kadiskominfo Konsel, Drs Anas Mas’ud mengatakan bahwa, terkait hal itu instansinya telah melakukan kerjasama dengan pihak Bagian Hukum Setda tentang pengembangan aplikasi online JDIH, karena posisinya selaku penanggung jawab dan pelaksana kebijakan bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik sekaligus mitra penyedia jaringan antar instansi penyelenggara negara dan antar perangkat daerah.
“Kita membantu dan mensupport aplikasi JDIH dengan mengintegrasikan website tersebut dengan instansi dan lembaga negara lainnya, sekaligus bertanggung jawab melakukan maintenance atau peningkatan kualitas hosting secara kontinyu demi kelancaran akses internet para pengguna,” beber Anas.
Tentnya, kata dia, semua ini bertujuan untuk membantu meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum menyangkut Perda atau Instruksi Bupati, sekaligus untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan yang ada.
MAHIDIN
Komentar