Pelaku Penganiayaan yang Menghilangkan Tiga Jari Korban Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan yang Menghilangkan Tiga Jari Korban Ditangkap Polisi
Polres Baubau saat menahan pelaku penganiayaan

Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap Pelaku penganiayaan yang terjadi di pinggir jalan dekat Pohon Asam Jl.Pattimura, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Baubau, Jumat lalu (12/7/19).

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Baubau. AKP. Ronal Arron Maramis, SIK  saat menggelar konfrensi press di Media Center Humas Sabtu, (13/7/19).

Iklan KPU Sultra

Kronologis penangkapan itu, awalnya pada Jumat 12 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wita Korban (Yc) bersama (A) dan (D) serta beberapa rekan korban lainnya sedang duduk-duduk bercerita dipinggir jalan dekat pohon asam itu.

Beberapa saat kemudian, lewat 2 (dua) motor dengan  kecepatan tinggi, lalu (D) salah satu saudara korban mengatakan,  Bukan La (A) ka itu ?. Lalu kemudian salah satu motor berbalik arah dan berhenti didekat tempat korban dan teman-temannya yang sedang duduk-duduk, dan ternyata yang berhenti tersebut adalah (A) dan seorang temannya,sambil berkata dan mengejek korban dengan sebutan “Botak’.

Setelah itu, A langsung pergi, dan tidak lama setelah itu pelaku datang, dan berhenti tepat didekat tempat korban dan teman korban.

Kemudian mendekati korban yang saat itu sedang duduk bercerita dengan teman-temanya yang lain.

Setelah itu pelaku langsung mencabut parangnya dan kemudian mengayunkannya kearah korban dan mengenai bagian leher.

Setelah itu, korban mencoba berlari dan pelaku mengejar sambil terus mengayunkan parangnya kearah korban sebanyak 3X, sampai akhirnya gagang parang terlepas dan pelaku pergi meninggalkan korban.

Setelah kejadian tersebut  Ibu korban melaporkan ke .Polisi dengan. Laporan polisi nomor LP/87/VII/2019/Sultra/Res Baubau tanggal 12 Juli 2019. Kemudian dilanjutkan dengan SP. sidik/78/VII/2019 yang kurang dari 1X24 jam pelaku A (20) yang berprofesi sebagai tukang ojek bersama barang bukti ditangkap oleh anggota polisi.

Diketahui motif perbuatan pelaku diduga dilakukan karena merasa dendam, sesaat sebelum pelaku melakukan aksinya, pelaku dan adiknya dikeroyok oleh kelompok yang diduga anak tanah abang (Power).

Kondisi korban saat ini sedang menjalani perawatan di RS Palagimata akibat mengalami luka robek pada bagian leher, Kepala, dan  tiga jari putus yang diakibatkan hantaman benda tajam.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

Diharapkan agar  tidak terjadi proses pembalasan dari pihak keluarga korban yang akan menimbulkan masalah baru, karena kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Resort Kota Baubau.

Pasal 351 KUHP

Pasal 351

(1). Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

(2). Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

(3). Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun

(4). Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja

(5). Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum

J S R

Komentar