Pemkot Kendari Bentuk Unit Pemberantasan Pungli

Sebanyak 27 orang dikukuhkan sebagai tim Unit Pemberantasan Pungli Pemerintah Kota Kendari di Ruang Pola Kantor Wali Kota Kendari,
Selasa 16 Juli 2019 . Unit Pemberantasan Pungli Kota Kendari memiliki fungsi inteligen, pencegahan, penindakan, dan justisi kasus pungutan liar.

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar ditunjuk sebagai koordinator unit ini. Untuk ketua pelaksananya diberikan amanah Wakapolres Kendari.

Iklan Pemkot Baubau

Unit ini memiliki empat fungsi yaitu inteligen, pencegahan, penindakan, dan justisi. Selain itu unit ini juga memiliki wewenang yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengidentifikasi area-area yang berpotensi terjadinya pungli.

Unit ini juga dapat melakukan pencegahan praktek-praktek pungli, melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktek-praktek pungli, merekomendasikan kepada Walikota Kendari untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengevaluasi kegiatan pemberantas pungli.

“Semua ini kita lakukan untuk menegaskan dan sekaligus memberi sinyal kepada kita semua penyelenggara pemerintah mari kita patuh dengan aturan, ikuti ketentuan yang berlaku, dan tidak perlu melakukan gerakan tambahan. Kita serius sajalah mengerjakan tugas kita untuk menyukseskan visi dan misi Kota Kendari”, kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain.

Selain pengukuhan kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Sapu Bersih (Saber) Pungli, Pengendalian Gratifikasi, Zona Integritas, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Komentar