Pelimpahan berkas perkara kasus Tindak Pidana (TP) pengancaman menggunakan bom, oleh Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 43 yang dilaporkan oleh Saudara, Erwin Gayus selaku Korban bersama rekan-rekannya beberapa waktu lalu yang terjadi di Muara Sungai Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Dalam perkara ini penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konsel telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka masing-masing, MT (41), SD (43), HM (43), HR alias GR (36), DR alias JD (46), BS (30) dan AR (35).
Ketujuh tersangka tersebut beralamat di Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea-Konsel dan bekerja disalah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel pada perusahaan PT Baula Petra Buana.
Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto SE MH melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim), Iptu Fitrayadi SH menjelaskan bahwa, kasus ini resmi kami tangani Tanggal 24 Mei 2019 lalu melalui Laporan Polisi (LP) No 43 dengan pelapor atas nama, Erwin Gayus.
Saat ini penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh orang tersangka ini beralamat di Desa Bungin, Kecamatan Tinanggea. Mereka adalah Karyawan PT. Baula Petra Buana, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel di Kecamatan Tinanggea-Konsel.
“Pekan lalu berkas perkara ketujuh tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel. Dan kemarin hari Rabu Tanggal 17 Juli 2019, oleh Jaksa Peneliti Kejari Konsel menyatakan bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena sudah P-21 sehingga hari ini Kamis 18 Juli 2019 kami lakukan Tahap II atau penyerahan ketujuh tersangka dan barang bukti,” jelas Fitrayadi.
Dengan begitu, tambah Perwira Dua Balak dipundaknya itu, ketujuh tersangka dan Barang Bukti (BB) saat ini adalah tanggungjawab dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel.
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 335 ayat 1 Ke-1e KUHP Subsider Pasal 336 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel, Marwan Arifin SH membenarkannya.
“Iya sudah P-21,”ujar Marwan melalui pesan WhatsAppnya kepada tegas.co.
Ditanya terkait kapan pelimpahan berkasnya ke Pengadilan, Marwan mengaku pelimpahannya akan dilakukan secepatnya.
“Kalau bukan hari Senin, hari Selasa. Yang jelas secepatnya. Sejarang kan ditahan 20 hari sejak hari ini sampai tanggal 6 Agustus mendatang. Jadi sebelum tanggal 6 Agustus 2019 Insya Allah berkasnya kami sudah limpahkan. Dan saat ini ketujuh tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Punggolaka-Kendari,” pungkasnya.
MAHIDIN
Komentar