Personel Polsek Kolaka Bekuk Residivis Dua Pencuri Asal Kendari

Personel Polsek Kolaka Bekuk Residivis Dua Pencuri Asal Kendari
Kedua pelaku pencurian saat dimintai keterangan di Polsek Kolaka

Sudirman Daeng Tiro, warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tak dapat berkutik saat diamankan personel Reskrim Polsek Kolaka, pada Rabu 17 Juli 2019.

Pelaku diamankan polisi atas aksinya melakukan pencurian uang tunai seniali Rp. 5 juta di toko milik Sumiati (50), di bilangan jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Pelaku pengangguran ini nekat mencuri karena tak memiliki uang sekaligus merupakan residivis kasus yang sama pada 2018 lalu.

Untuk menlancarkan aksinya tersangka ditemani oleh rekannya bernama Leo yang juga warga Kota Kendari.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka merental sebuah mobil dan berpura-pura singgah berbelanja di toko Sumiati.

Leo berperan untuk berbelanja sambil mengalihkan perhatian pemilik toko, sementara Sudirman Daeng Tiro berperan sebagai eksekutor untuk mengambil uang dan dompet kemudian melarikan diri.

Kapolsek Kolaka, Ipda Usman Lanna mengatakan, usai menerima laporan korban, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi dan mengejar pelaku.

Pelaku ditangkap di Kolaka saat berada di toko lain yang hendak menjalankan aksi yang kedua kalinya.

 “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4) tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan persekutuan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”terang Usman Lanna dalam keterangannya.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pencurian diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Pencurian Biasa

Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 249) menjelaskan bahwa ini adalah “pencurian biasa”, elemen-elemennya sebagai berikut:

1.    Perbuatan mengambil

Mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya.

2.    Yang diambil harus sesuatu barang

Barang di sini adalah segala sesuatu yang berwujud, termasuk pula binatang. Dalam pengertian barang, masuk pula “daya listrik” dan “gas”, meskipun tidak berwujud, akan tetapi dialirkan di kawat atau pipa. Barang ini tidak perlu mempunyai harga ekonomis.

3.    Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain

4.    Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak)

Apabila semua elemen-elemen di atas terpenuhi, maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,-

Sebagai informasi, ancaman pidana berupa denda sebesar Rp 900,- yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP ini telah disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”):

Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pidana denda yang diatur dalam Pasal 362 KUHP menjadi paling banyak Rp. 900.000,-

Pencurian Ringan

Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.

Sebagai catatan, mengenai harga barang dan besar pidana denda telah disesuaikan berdasarkan Perma 2/2012, yaitu harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan besarnya pidana denda adalah Rp. 900.000,-

Terkait pasal ini, R. Soesilo (hal. 253-253), sebagaimana telah disesuaikan dengan Perma 2/2012, menjelaskan bahwa ini dinamakan pencurian ringan yaitu:

  1. Pencurian biasa (Pasal 362) asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,-

b.    Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih (Pasal 363 sub 4 KUHP), asal harga barang tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan

c.    Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika:

1.    Harga tidak lebih dari Rp 2.500.000,- dan

2.    Tidak dilakukan dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya.

Akan tetapi, meskipun harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 2.500.000,- beberapa pencurian di bawah ini tidak dikatakan sebagai pencurian ringan apabila:

a.    Pencurian hewan (yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP);

b.    Pencurian pada waktu kebakaran dan malapetaka lain;

c.    Pencurian pada waktu malam, dalam rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, oleh orang yang berada di situ tidak dengan setahunya atau kemauan orang yang berhak; dan

d.    Pencurian dengan kekerasan.

Pencurian Hewan (Pencurian dengan Pemberatan)

Pencurian hewan memang termasuk dalam ketentuan Pasal 362 KUHP di atas. Akan tetapi, bagi pencurian hewan tertentu, dapat dianggap sebagai “pencurian dengan pemberatan” yang diatur dalam Pasal 363 KUHP:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1.    pencurian hewan;

2.    pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;

3.    pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;

4.    pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

5.    pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

(2)  Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

R. Soesilo (hal. 251) menjelaskan bahwa yang dimaksud “hewan” di sini adalah semua macam binatang yang memamah biak (kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya), binatang berkuku satu (kuda, keledai) dan babi. Anjing, ayam, bebek, angsa itu bukan “hewan” (sebagaimana dimaksud di sini) karena tidak memamah biak, tidak berkuku satu, dan bukan babi. Pencurian hewan dianggap berat karena hewan merupakan milik seorang petani yang terpenting.

Dari penjelasan di atas dapat kita ketahui bahwa harus dilihat lagi apa yang dicuri dan berapa harga barang yang dicuri tersebut. Jika yang dicuri adalah hewan memamah biak, berkuku satu, atau babi, maka terkena Pasal 363 KUHP. Jika yang dicuri ayam dan harganya lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 362 KUHP. Akan tetapi jika yang dicuri harganya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- maka dipidana dengan Pasal 364 KUHP. (SUMBER)

DAR

Komentar