Seorang bandar narkoba yang menjadi DPO karena melarikan diri saat diperiksa di kantor BNNK Kolaka berhasil ditangkap pada Jumat pagi 19 Juli 2019.
Selain mengamankan Umar yang menjadi DPO selama 8 bulan, BNNK Kolaka bersama polisi juga mengamankan seorang pengguna sabu.
Umar (39) warga jalan H. Laruru, kelurahan Kolakaasi, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi DPO BNNK Kolaka berhasil ditangkap pada Jumat 19 Juli 2019.
Usai melarikan diri selama 8 bulan sejak Jumat 23 November 2018 lalu. Tersangka ditangkap petugas BNNK dan Sat narkoba Polres Kolaka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam pelariannya, Umar bersembunyi ke kota Makassar dan Kalimantan, kemudian balik ke Kolaka.
Sebelum ditangkap, Umar beberapa kali hendak disergap selama balik ke Kolaka, namun selalu lolos dalam kejaran BNNK Kolaka dan polisi.
Namun, naas pelarian Umar berakhir saat anggota Satres narkoba polres Kolaka dan anggota BNNK Kolaka yang selalu berpatroli di sekitar rumah tersangka mendapatinya saat hendak menuju ke rumahnya hingga akhirnya ditangkap tanpa ada perlawanan.
Usai mengamankan Umar, BNNK Kolaka bersama polisi juga mengamankan Agus (42), warga jalan Abadi, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka, saat sedang mengkonsumsi sabu.
Kepala BNNK Kolaka, Eryan Noviandi mengatakan, penangkapan Umar yang menjadi DPO terjadi ketika pihak BNNK Kolaka bersama sat narkoba Polres Kolaka sedang melakukan patroli,”Kami patroli di sekitar rumah Umar,”kata Eryan Noviandi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, terangka Umar tak nekat melarikan diri, tetapi juga memang lihai menghindari kejaran polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Umar yang merupakan bandar dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara Agus dijerat dengan pasal pengguna dengan ancaman 12 tahun penjara.
D A R
Komentar