Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Poros Muda Sultra, terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat seluas 1.60 Hektar Are oleh PT Merbau di Desa Laeya dan Desa Lerepako Kecamatan Laeya.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Irham Kalenggo didampingi Anggota DPRD lainnya, Samsu SP dan Hamrin S. Kom.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Emil Nuryadin menyampaikan bahwa, masyarakat Desa Laeya dan Desa Lerepako, Kecamatan Laeya mengeluhkan hak-hak mereka yang diduga dirampas oleh pihak perusahaan PT Merbau.
“Ada sekitar 22 orang pemilik lahan masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan hak-hak mereka. Namun pihak perusahaan PT Merbau sudah membangun diatas lahan masyarakat yang belum dibayar atau diganti rugi tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Poros Muda Sultra, Jefri Rembasa menambahkan bahwa, masyarakat juga berharap agar Ketua beserta seluruh Anggota DPRD Konsel untuk segera turun lapangan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan sudah beroperasi dilahan masyarakat yang belum diganti rugi.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo meminta agar perwakilan masyarakat untuk terlebih dahulu melengkapi data-data terkait beberapa desa yang lahannya diserobot atau digusur pihak perusahaan.
“Kita akan mempertemukan antara pihak perusahaan PT Merbau dan masyarakat agar masing-masing menunjukkan dokumen bukti pembelian lahannya,” ujar Irham Kalenggo saat memimpin RDP.
Selain itu, Irham Kalenggo juga berjanji bahwa minggu depan akan dijadwalkan pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak PT Merbau. Pertemuan rencananya akan dilaksanakan dibalai Desa Laeya.
“Insya Allah pertemuan ini akan diadakan minggu depan antara hari Selasa atau Rabu di Balai Desa Laeya, Kecamatan Laeya,” tegasnya.
MAHIDIN
Komentar